Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Ckr Royani Sitorus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Royani Sitorus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak pemohon dan orangtua pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor : 22207/ISTIMEWA/2010  tertanggal 25 Oktober 2010 tercatat atas nama Tampubolon, Yosi Fani dan nama orangtua tercatat atas nama (Ayah) Tampubolon, Girsang dan (Ibu) Sitorus,Royani,  diperbaiki menjadi Yosi Fani Tampubolon dan nama orang tua (Ayah) Girsang Tampubolon dan (Ibu)  Royani Sitorus Sesuai dengan Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK :32161021503810019, Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dengan NIK : 32161024905780007 Kartu Keluarga dengan Nomor : 3216022404120015, tercatat dengan atas nama Yosi Fani Tampubolon dan nama orang tua (Ayah) Girsang Tampubolon dan (Ibu)  Royani Sitorus;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak