Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Ckr HENDI AGUSTYA . S.H SITI HAFIFAH IMAWARNI BINTI MUHAMMAD SHOIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDI AGUSTYA . S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HAFIFAH IMAWARNI BINTI MUHAMMAD SHOIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pasal 21 I ayat (2) huruf e jo Pasal 34 ayat (1) dan/atau Pasal 21 I ayat (2)
huruf f jo Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 05 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 03
tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat.
a. Pasal 21 I ayat (2) huruf e jo Pasal 34 ayat (1)
Pasal 21 ayat (2) : “Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola
usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:”
Huruf e : “menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang
minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan
/ usahanya”
Pasal 34 ayat (1) : “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf
a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf
c, uruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)“
Unsur – unsur pasal :
- Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban :
Yang dimaksud unsur dalam pasal ini telah terpenuhi bahwa
penanggungjawab dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan PT HANES
SUPPLY CHAIN INDONESIA adalah CARL DAVID TAYLOR (WNA AUSTRALIA)
dengan jabatan General Manager / Direktur Operasional yang dikuasakan
kepada Sdri. SITI HAFIFAH IMAWARNI Binti MUHAMMAD SHOIM,
Perempuan, umur 29 tahun, Pendidikan terakhir S1, Agama Islam,
Pekerjaan HRD PT HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA, Warganegara
Indonesia, Alamat sesuai KTP Dk Randu RT 02 RW 04, Ds Kutoharjo, Kec
Pati, Kab Pati, Jawa Tengah atau tempat tinggal Surya Kencana 7 No 7 RT
02 Rw 06, Ds Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi.------------------------
---------------------------------------------------------
- 17 -
- menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu)
meter ketika berada di tempat kegiatan / usahanya :
Yang dimaksud dengan unsur pasal ini telah terpenuhi bahwa Tersangka
telah menerapkan / melakukan pengaturan tempat duduk antar karyawan
yang saling bersebelahan / tidak menyediakan ruang kosong diantara 2
(dua) karyawan sehingga ditemukan jarak yang kurang dari 1 (satu) meter
ketika berada di tempat kegiatan / usahanya yaitu di ruangan produksi PT
HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA.----------------------------------------------
b. Pasal 21 I ayat (2) huruf f jo Pasal 34 ayat (1)
Pasal 21 ayat (2) : “Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola
usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:”
Huruf e : “menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan
keumunan di ruangan / tempat usaha / kegiatan yang
melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah”
Pasal 34 ayat (1) : “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf
a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf
c, uruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)“
Unsur – unsur pasal :
- Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban :
Yang dimaksud unsur dalam pasal ini telah terpenuhi bahwa
penanggungjawab dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan PT HANES
SUPPLY CHAIN INDONESIA adalah CARL DAVID TAYLOR (WNA AUSTRALIA)
dengan jabatan General Manager / Direktur Operasional yang dikuasakan
kepada Sdri. SITI HAFIFAH IMAWARNI Binti MUHAMMAD SHOIM,
Perempuan, umur 29 tahun, Pendidikan terakhir S1, Agama Islam,
Pekerjaan HRD PT HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA, Warganegara
Indonesia, Alamat sesuai KTP Dk Randu RT 02 RW 04, Ds Kutoharjo, Kec
Pati, Kab Pati, Jawa Tengah atau tempat tinggal Surya Kencana 7 No 7 RT
02 Rw 06, Ds Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi.------------------------
--------------------------------------------------------
- menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan keumunan di ruangan
/ tempat usaha / kegiatan :
Yang dimaksud dengan unsur pasal ini telah terpenuhi bahwa Tersangka
menyusun / membuat jadwal kerja / shift karyawan PT HANES SUPPLY
CHAIN INDONESIA yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan yaitu
• Shift 1 mulai masuk jam 07.00 WIB hingga jam 08.00 WIB, keluar jam
15.00 WIB hingga 16.00 WIB
• Shift 2 mulai masuk jam 11.00 WIB hingga jam 12.00 WIB, keluar jam
18.00 WIB hingga 19.00 WIB
• Shift 3 mulai masuk jam 15.00 WIB hingga jam 16.00 WIB, keluar jam
23.00 WIB hingga 24.00 WIB
• Shift 4 mulai masuk jam 23.00 WIB hingga jam 24.00 WIB, keluar jam
06.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Shift lama belum semuanya keluar sedangkan karyawan yang shift baru
sudah masuk di PT HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA, kemudian adanya
karyawan shift lama yang belum menyelesaikan target hingga waktu kerja
berakhir / harus menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu sedangkan 
- 18 -
karyawan yang shift baru sudah mulai masuk ke dalam area PT HANES
SUPPLY CHAIN INDONESIA.-------------------------------------------------------
- melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah :
Yang dimaksud dengan unsur pasal ini telah terpenuhi bahwa berdasarkan:
a. Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 300/SE-43/POL-PP tanggal 2 Juli
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat Untuk Mengendalikan Angka Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID 19) di Kabupaten Bekasi;
b. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.337-Hukham/2021
tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah
Provinsi Jawa Barat; dan
c. Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP tanggal
5 Juli 2021 tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat.
Tersangka selaku penanggungjawab dan/atau pengelola usaha dan/atau
kegiatan PT. HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA yang berlokasi di Jalan
Jababeka XII B Blok W No. 39, Kec Cikarang Utara, Kab Bekasi, Provinsi
Jawa Barat telah menyusun / membuat jadwal kerja / shift karyawan PT
HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA yang melebihi kapasitas sesuai level
kewaspadaan daerah.----------------------------------------------------------------
V. KESIMPULAN
------ Bahwa berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/A/149/K/VII/2021/
Reskrim/Restro Bekasi, tanggal 12 Juli 2021, kemudian hasil Penyidikan baik
keterangan saksi-saksi, maupun barang bukti yang ada dan hasil pembahasan
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana
Pelanggaran “Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban : menerapkan aturan jaga jarak secara
fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan
/ usahanya” dan/atau “Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau
pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menghindari kegiatan
yang berpotensi menyebabkan keumunan di ruangan / tempat usaha /
kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah”, yang
diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 05.00 WIB di PT.
HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA Jalan Jababeka XII B Blok W No. 39, Kec Cikarang
Utara, Kab Bekasi, yang dilakukan oleh Tersangka selaku penanggungjawab dan/atau
pengelola usaha dan/atau kegiatan PT HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA atas nama
CARL DAVID TAYLOR (WNA AUSTRALIA) dengan jabatan General Manager / Direktur
Operasional yang dikuasakan kepada Sdri. SITI HAFIFAH IMAWARNI Binti
MUHAMMAD SHOIM, Perempuan, umur 29 tahun, Pendidikan terakhir S1, Agama
Islam, Pekerjaan HRD PT HANES SUPPLY CHAIN INDONESIA, Warganegara
Indonesia, Alamat sesuai KTP Dk Randu RT 02 RW 04, Ds Kutoharjo, Kec Pati, Kab
Pati, Jawa Tengah atau tempat tinggal Surya Kencana 7 No 7 RT 02 Rw 06, Ds Cibatu,
Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, sehingga terhadap Tersangka dapat disangka
melanggar Pasal 21 I ayat (2) huruf e jo Pasal 34 ayat (1) dan/atau Pasal 21
I ayat (2) huruf f jo Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
No. 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat No. 03 tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya