Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( ITE ) 1.AGATHA , SH
2.EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
3.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
ADE KARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( ITE )
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 05 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4638/M.2.31/Eku/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
3YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE KARYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa ADE KARYATI pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Juni tahun 2024 yang diketahui di Kantor Polda Metro Jaya beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 55, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum’ta tanggal 22 Desember 2023 terdakwa ADE KARYATI memiliki media social facebook atas nama ADHECHRISNA DGZRIEL yang menerima pertemanan dari salah satu akun facebook atas nama KIKI SAGITA dan saat itu terdakwa ADE KARYATI sering melihat akun KIKI SAGITA memposting  screenshot bukti transaksi penyerahan uang dari seseorang yang Bernama ICHA SAKILA kepada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal. Kemudian pada pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa ADE KARYATI mengomentari akun facebook KIKI SAGITA dengan menuliskan “ mau donk kak kerjaannya saya sedang butuh uang buat nebus obat bapak “, dan tidak lama kemudian akun KIKI SAGITA membalas komentar terdakwa ADE KARYATI “ boleh kak kalau mau nanti aku kirimin“ dan selanjutnya akun KIKI SAGITA mengirimkan sebuah photo seorang wanita setengah badan mengenakan kain kemben (kain penutup badan) yang diakui photo tersebut adalah photo diri pemilik akun KIKI SAGITA dan selanjutnya akun KIKI SAGITA menyuruh terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo seperti itu ke akun facebook KIKI SAGITA.
Selanjutnya terdakwa ADE KARYATI mulai mengirimkan photo dirinya yang sedang menggenakan kain kemben dari akun facebook  atas nama ADHECHRISNA DGZRIEL milik terdakwa ADE KARYATI dengan email facebook : [email protected]  ke akun facebook KIKI SAGITA melalui facebook messenger, selang beberapa jam kemudian akun facebook KIKI SAGITA kembali mengirimkan photo seorang Wanita setengah badan dengan hanya menggenakan bh/bra (penutup payudara) dan akun facebook KIKI SAGITA meminta terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan lagi photo dengan pose hanya menggenakan bh/bra (penutup dada) dan terdakwa ADE KARYATI pun segera mengirimkan lagi  photo pose dirinya yang hanya mengenakan bh/bra (penutup dada) ke akun facebook KIKI SAGITA dan akun facebook KIKI SAGITA merespon terdakwa ADE KARYATI untuk segera menghubungi akun facebook ICHA SAKILA yang berdasarkan informasi dari akun facebook KIKI SAGITA bahwa pemilik akun facebook ICHA SAKILA memilik kepribadian ganda yang menyukai perempuan dan laki-laki, tanpa pikir panjang terdakwa ADE KARYATI segera menghubungi akun facebook ICHA SHAKILA melalui messenger facebook dengan menyampaikan “ kak, ini saya ADHE CHRISNA, mau donk kak kerjannya aku butuh uang “ dan pemilik akun ICHA SAKILA merespon dengan menjawab “ iya boleh, Cuma kamu siap nggak ikutan cara aku “ dan terdakwa ADE KARYATI membalasnya “ iya kak, kayak gimana “, dan pemilik akun ICHA SAKILA mengirimkan photo seorang wanita dan meminta terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo seperti photo yang dikirimkan oleh akun ICHA SAKILA dan terdakwa ADE KARYATI pun segera kembali mengirimkan pose photo dirinya ke akun ICHA SAKILA ke akun facebook ICHA SAKILA yang segera merespon menanyakan “ ini benar kamu beb “, dan terdakwa ADE KARYATI menjawab  “ benar ini saya “ . Setelah itu akun ICHA SAKILA kembali mengirimkan pose photo Wanita tanpa busana/telanjang  dan akun ICHA SAKILA menyuruh terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo tanpa busana/telanjang ke akun milik ICHA SAKILA dan terdakwa ADE KARYATI pun segera mengirimkan pose photo dirinya sendiri tanpa busana/telanjang ke akun facebook milik ICHA SAKILA melalui facebook messenger.
Tidak lama kemudian pemilik akun facebook ICHA SAKILA mengirimkan sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki melalui facebook messenger akun facebook milik terdakwa ADE KARYATI dan pemilik  akun facebook ICHA SAKILA meminta agar terdakwa ADE KARYATI  untuk membuat dan mengirimkan lagi video berhubungan badan dengan seorang laki-laki persis sama dengan video yang dikirimkan oleh akun facebook ICHA SAKILA  ke akun facebook terdakwa ADE KARYATI yang menolaknya serta keberatan dengan perintah dari akun facebook ICHA SAKILA tersebut, penolakan dan keberatan dari terdakwa ADE KARYATI membuat pemilik akun facebook ICHA SAKILA marah serta sambil mengancam akan menyebarluaskan photo-photo bugil terdakwa ADE KARYATI, apabila terdakwa ADE KARYATI tidak segera membuat dan mengirimkan video berhubungan badan dengan seorang laki-laki ke akun facebook ICHA SAKILA.
Selang beberapa menit kemudian akun facebook ICHA SAKILA kembali mengirimkan sebuah video seorang wanita telanjang bugil sedang meremas payudara sambil memainkan alat kemaluannya sendiri dan lagi-lagi akun facebook ICHA SAKILA menyuruh terdakwa ADE KARYATI utntuk segera membuat dan mengirimkan video dengan pose persis sama dengan video yang dikirimkan akun facebook ICHA SAKILA ke akun facebook terdakwa ADE KARYATI.
Kemudian terdakwa ADE KARYATI dengan menggunakan 01 (satu) unit handphone merk Oppo F.5 warna Rose Gold dengan imei Nomor 867458031201157 mulai merekam video dirinya sendiri  tanpa busana/telanjang bugil sambil meremas payudara serta memainkan alat kemaluannya , selanjutnya terdakwa ADE KARYATI segera mengirimkan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA melalui facebook messenger, akan tetapi ternyata video yang dikirimkan oleh terdakwa ADE KARYATI ke akun facebook ICHA SAKILA yang ternyata tidak  menyukai dengan video kiriman terdakwa ADE KARYATI tersebut dan akun facebook ADE KARYATI memaksa terdakwa ADE KARYATI untuk membuat video berhubungan badan dengan laki-laki atau dengan perempuan, akan tetapi terdakwa ADE KARYATI bersikeras menolak dan keberatan dengan permintaan akun facebook ICHA SAKILA yang lagi-lagi mengancam akan menviralkan semua photo dan video bugil terdakwa ADE KARYATI, akun facebook ICHA SAKILA bahkan memaksa terdakwa ADE KARYATI untuk segera membuat serta mengirimkan video berhubungan badan dengan laki-laki yang berada di dalam rumah terdakwa ADE KARYATI.
Tanpa pikir panjang karena rasa ketakutan yang dialami terdakwa ADE KARYATI yang berusaha untuk memenuhi keinginan akun facebook ICHA SAKILA, maka terdakwa ADE KARYATI mencoba mendekati anak kandungnya KORBAN CHRISNA ARAHMAT (9 Tahun) yang sedang mandi, lalu terdakwa ADE KARYATI mencoba bicara dengan ANAK KORBAN “ Krisna mau bantuin mama ngak ? mau nete sama mama ngak ? akan tetapi ANAK KORBAN menjawab “tidak mau “, penolakan ANAK KORBAN membuat terdakwa ADE KARYATI emosi dan marah sambil berkata “ Udah sih Kris bantuin gih “, kemudian terdakwa ADE KARYATI segera menghubungi akun facebook ICHA SAKILA untuk menyampaikan kesanggupan terdakwa ADE KARYATI untuk membuat video sesuai permintaan akun facebook ICHA SAKILA.
Selanjutnya akun facebook ICHA SAKILA mengirimkan beberapa skenario adegan ke akun facebook milik terdakwa ADE KARYATI yang harus dilakukan oleh terdakwa ADE KARYATI dalam rangka pembuatan video berhubungan badan dengan seorang laki-laki, setelah itu karena tergiur dengan tawaran akan mendapatkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), maka terdakwa ADE KARYATI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam  18.00 WIB bertempat di rumah terdakwa ADE KARYATI di 18.00 WIB di Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Kelurahan Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terdakwa ADE KARYATI  segera menghampiri ANAK KORBAN CHRISNA ARAHMAT (9 Tahun) yang baru selesai mandi dimana terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN masuk ke kamar terdakwa ADE KARYATI, saat itu ANAK KORBAN sedang memakai celana pendek warna hitam, lalu terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN untuk berbaring di atas tempat tidur dengan posisi telentang keatas, lalu terdakwa ADE KARYATI meletakkan handphone merk Oppo F.5 warna Rose Gold dengan Imei Nomor 867458031201157 milik terdakwa tepat di sebelah ANAK KORBAN, lalu terdakwa ADE KARYATI mulai mengaktifkan rekaman video dari handphonenya, dimana saat itu terdakwa ADE KARYATI menggenakan baju warna orange tapi tidak memakai celana tepat berada di depan ANAK KORBAN dan mulai mengajak ngobrol ANAK KORBAN sambil mengatakan “ KRIS, mama lagi mau main kuda “, lalu terdakwa ADE KARYATI mulai menciumi bibir ANAK KORBAN sambil terdakwa ADE KARYATI membuka bajunya sambil menyuruh ANAK KORBAN untuk menete/menyusui kedua susu terdakwa ADE KARYATI, sementara terdakwa ADE KARYATI membuka celana dalam yang dikenakan ANAK KORBAN, hingga terdakwa ADE KARYATI dan ANAK KORBAN dalam keadaan telanjang, lalu terdakwa ADE KARYATI membaringkan kembali ANAK KORBAN, lalu terdakwa ADE KARYATI memasukkan alat kelamin (titit) ANAK KORBAN ke dalam mulut terdakwa ADE KARYATI, kemudian terdakwa ADE KARYATI berbaring dan meminta ANAK KORBAN untuk menjilati alat kemaluan terdakwa ADE KARYATI, selang beberapa menit kemudian selesai merekam adegan itu lalu terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN untuk memakai baju dan segera keluar dari kamar untuk bermain di luar rumah, selesai terdakwa ADE KARYATI merekam video adegan hubungan badan dengan ANAK KORBAN , lalu terdakwa ADE KARYATI segera mengirimkan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA yang lagi-lagi tidak puas dengan rekaman video tersebut, hingga terdakwa ADE KARYATI kembali melakukan perekaman video adegan hubungan badan dengan ANAK KORBAN dan ternyata perekaman adegan kedua pun tidak disukai oleh akun facebook ICHA SAKILA, hingga untuk ketiga kalinya terdakwa ADE KARYATI merekam kembali adegan berhubungan badan dengan ANAK KORBAN untuk selanjutnya hasil perekaman video di kirimkan kembali ke akun facebook ICHA SAKILA yang akhirnya menyetujui serta menyukai adegan dari rekaman video yang dikirimkan oleh terdakwa ADE KARYATI tersebut.
Bahwa setelah terdakwa ADE KARYATI mengirimkan 3 (tiga) adegan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA yang ternyata tidak mengingkari serta tidak pernah mengirimkan maupun mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa ADE KARYATI sebagaimana yang telah dijanjikan kepada terdakwa ADE KARYATI.
Bahwa selang beberapa waktu kemudian ketika Pihak Kepolisian Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada saat melakukan Patroli Siber pada tanggal 05 Juni 2024 bertempat di Kantor Polda Metro Jaya beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 55, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta  menemukan video berdurasi 4 menit 47 detik yang bermuatan Kesusilaan yang dilakukan oleh seorang perempuan dan anak dibawah umur pada URL https://videy.co/v?id=ayk2dBEV yang dapat diakses  dengan menggunakan internet, dimana video berdurasi 4 menit 47 detik tersebut bermuatan asusila yang dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang anak-anak yang masih dibawah umur , hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menemukan bahwa perempuan dewasa yang ada dalam video bermuatan kesusilan tersebut adalah terdakwa ADE KARYATI sedangkan anak laki-laki dibawah umur tersebut adalah anak kandung dari terdakwa ADE KARYATI yang bernama CHRISNA ARAHMAD dan video berdurasi 4 : 47 (empat menit empat puluh tujuh detik) tersebut direkam sendiri oleh terdakwa ADE KARYATI dengan menggunakan 01 (satu) unit handphone merk F.5 warna Rose Gold Imei Nomor 867458031201157 miliknya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 bertempat di rumahnya di Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat yang dikirimkan ke akun facebook ICHA SAKILA melalui facebook messenger dari akun facebook terdakwa ADE KARYATI yang bernama ADHECHRISNA DGZRIEl dengan email facebook : [email protected].
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20009 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik----------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ADE KARYATI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023  sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Kelurahan Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melibatkan anak KORBAN CHRISNA ARAHMAT yang berusia 9 (Sembilan) tahun, lahir di  Bekasi pada tanggal 23 agustus 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.622.0680617 yang ditandatangani oleh Drs. H. ALISYABANA ,M.M selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi pada tanggal 08 Februari 2019 dalam kegiatan/atau objek dalam memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit memuat antara lain persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau Pornografi Anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 terdakwa ADE KARYATI memiliki media social facebook atas nama ADHECHRISNA DGZRIEL menerima pertemanan dari salah satu akun facebook atas nama KIKI SAGITA dan saat itu terdakwa ADE KARYATI sering melihat akun KIKI SAGITA  memposting  sreenshot bukti transaksi penyerahan uang dari seseorang yang Bernama ICHA SAKILA kepada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal. Kemudian pada pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa ADE KARYATI mengomentari akun facebook KIKI SAGITA dengan menuliskan “ mau donk kak kerjaannya saya sedang butuh uang buat nebus obat bapak “, dan tidak lama kemudian akun KIKI SAGITA membalas komentar terdakwa ADE KARYATI “ boleh kak kalalu mau nanti aku kirimin“  dan selanjutnya akun KIKI SAGITA mengirimkan sebuah photo seorang wanita setengah badan menggenakan kain kemben (kain penutup badan) yang diakui photo tersebut adalah photo diri pemilik akun KIKI SAGITA dan selanjutnya akun KIKI SAGITA menyuruh terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo seperti itu ke akun facebook KIKI SAGITA.
Selanjutnya terdakwa ADE KARYATI mulai mengirimkan photo dirinya yang sedang menggenakan kain kemben dari akun facebook  atas nama ADHECHRISNA DGZRIEL milik terdakwa ADE KARYATI dengan email facebook : [email protected]  ke akun facebook KIKI SAGITA melalui facebook messenger, selang beberapa jam kemudian akun facebook KIKI SAGITA kembali mengirimkan photo seorang Wanita setengah badan dengan hanya mengenakan bh/bra (penutup payudara) dan akun facebook KIKI SAGITA meminta terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan lagi photo dengan pose hanya menggenakan bh/bra (penutup dada) dan terdakwa ADE KARYATI pun segera mengirimkan lagi  photo pose dirinya yang hanya mengenakan bh/bra (penutup dada) ke akun facebook KIKI SAGITA dan akun facebook KIKI SAGITA merespon terdakwa ADE KARYATI untuk segera menghubungi akun facebook ICHA SAKILA yang berdasarkan informasi dari akun facebook KIKI SAGITA bahwa pemilik akun facebook ICHA SAKILA memilik kepribadian ganda yang menyukai perempuan dan laki-laki, tanpa pikir panjang terdakwa ADE KARYATI segera menghubungi akun facebook ICHA SHAKILA melalui messenger facebook dengan menyampaikan “ kak, ini saya ADHE CHRISNA, mau donk kak kerjannya aku butuh uang “ dan pemilik akun ICHA SAKILA merespon dengan menjawab “ iya boleh, Cuma kamu siap nggak ikutan cara aku “ dan terdakwa ADE KARYATI membalasnya “ iya kak, kayak gimana“, dan pemilik akun ICHA SAKILA mengirimkan photo seorang wanita dan meminta terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo seperti photo yang dikirimkan oleh akun ICHA SAKILA dan terdakwa ADE KARYATI pun segera kembali mengirimkan pose photo dirinya ke akun ICHA SAKILA ke akun facebook ICHA SAKILA yang segera merespon menanyakan “ ini benar kamu beb “, dan terdakwa ADE KARYATI menjawab  “ benar ini saya “ . Setelah itu akun ICHA SAKILA kembali mengirimkan pose photo Wanita tanpa busana/telanjang  dan akun ICHA SAKILA menyuruh terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo tanpa busana/telanjang ke akun milik ICHA SAKILA dan terdakwa ADE KARYATI pun segera mengirimkan pose photo dirinya sendiri tanpa busana/telanjang ke akun facebook milik ICHA SAKILA melalui facebook messenger.
Tidak lama kemudian pemilik akun facebook ICHA SAKILA mengirimkan sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki melalui facebook messenger akun facebook milik terdakwa ADE KARYATI dan pemilik  akun facebook ICHA SAKILA meminta agar terdakwa ADE KARYATI  untuk membuat dan mengirimkan lagi video berhubungan badan dengan seorang laki-laki persis sama dengan video yang dikirimkan oleh akun facebook ICHA SAKILA  ke akun facebook terdakwa ADE KARYATI yang menolaknya serta keberatan dengan perintah dari akun facebook ICHA SAKILA tersebut, penolakan dan keberatan dari terdakwa ADE KARYATI membuat pemilik akun facebook ICHA SAKILA marah serta sambil mengancam akan menyebarluaskan photo-photo bugil terdakwa ADE KARYATI, apabila terdakwa ADE KARYATI tidak segera membuat dan mengirimkan video berhubungan badan dengan seorang laki-laki ke akun facebook ICHA SAKILA.
Selang beberapa menit kemudian akun facebook ICHA SAKILA kembali mengirimkan sebuah video seorang wanita telanjang bugil sedang meremas payudara sambil memainkan alat kemaluannya sendiri dan lagi-lagi akun facebook ICHA SAKILA menyuruh terdakwa ADE KARYATI utntuk segera membuat dan mengirimkan video dengan pose persis sama dengan video yang dikirimkan akun facebook ICHA SAKILA ke akun facebook terdakwa ADE KARYATI.
Kemudian terdakwa ADE KARYATI dengan menggunakan 01 (satu) unit handphone merk Oppo F.5 warna Rose Gold dengan imei Nomor 867458031201157 mulai merekam video dirinya sendiri  tanpa busana/telanjang bugil sambil meremas payudara serta memainkan alat kemaluannya , selanjutnya terdakwa ADE KARYATI segera mengirimkan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA melalui facebook messenger, akan tetapi ternyata video yang dikirimkan oleh terdakwa ADE KARYATI ke akun facebook ICHA SAKILA yang ternyata tidak  menyukai dengan video kiriman terdakwa ADE KARYATI tersebut dan akun facebook ADE KARYATI memaksa terdakwa ADE KARYATI untuk membuat video berhubungan badan dengan laki-laki atau dengan perempuan, akan tetapi terdakwa ADE KARYATI bersikeras menolak dan keberatan dengan permintaan akun facebook ICHA SAKILA yang lagi-lagi mengancam akan menviralkan semua photo dan video bugil terdakwa ADE KARYATI, akun facebook ICHA SAKILA bahkan memaksa terdakwa ADE KARYATI untuk segera membuat serta mengirimkan video berhubungan badan dengan laki-laki yang berada di dalam rumah terdakwa ADE KARYATI.
Tanpa pikir panjang karena rasa ketakutan yang dialami terdakwa ADE KARYATI yang berusaha untuk memenuhi keinginan akun facebook ICHA SAKILA, maka terdakwa ADE KARYATI mencoba mendekati anak kandungnya KORBAN CHRISNA ARAHMAT yang berusia 9 (Sembilan) tahun (lahir di  Bekasi pada tanggal 23 agustus 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.622.0680617 yang ditandatangani oleh Drs. H. ALISYABANA ,M.M selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi pada tanggal 08 Februari 2019) sedang mandi, lalu terdakwa ADE KARYATI mencoba bicara dengan ANAK KORBAN “ Krisna mau bantuin mama ngak ? mau nete sama mama ngak ? akan tetapi ANAK KORBAN menjawab “tidak mau “, penolakan ANAK KORBAN membuat terdakwa ADE KARYATI emosi dan marah sambil berkata “ Udah sih Kris bantuin gih “, kemudian terdakwa ADE KARYATI segera menghubungi akun facebook ICHA SAKILA untuk menyampaikan kesanggupan terdakwa ADE KARYATI untuk membuat video sesuai permintaan akun facebook ICHA SAKILA.
Selanjutnya akun facebook ICHA SAKILA mengirimkan beberapa skenario adegan ke akun facebook milik terdakwa ADE KARYATI yang harus dilakukan oleh terdakwa ADE KARYATI dalam rangka pembuatan video berhubungan badan dengan seorang laki-laki, setelah itu karena tergiur dengan tawaran akan mendapatkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), maka terdakwa ADE KARYATI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam  18.00 WIB bertempat di rumah terdakwa ADE KARYATI di 18.00 WIB di Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Kelurahan Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terdakwa ADE KARYATI  segera menghampiri ANAK KORBAN CHRISNA ARAHMAT (9 Tahun) yang baru selesai mandi dimana terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN masuk ke kamar terdakwa ADE KARYATI, saat itu ANAK KORBAN sedang memakai celana pendek warna hitam, lalu terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN untuk berbaring di atas tempat tidur dengan posisi telentang keatas, lalu terdakwa ADE KARYATI meletakkan handphone merk Oppo F.5 warna Rose Gold dengan Imei Nomor 867458031201157 milik terdakwa tepat di sebelah ANAK KORBAN, lalu terdakwa ADE KARYATI mulai mengaktifkan rekaman video dari handphonenya, dimana saat itu terdakwa ADE KARYATI menggenakan baju warna orange tapi tidak memakai celana tepat berada di depan ANAK KORBAN dan mulai mengajak ngobrol ANAK KORBAN sambil mengatakan “ KRIS, mama lagi mau main kuda “, lalu terdakwa ADE KARYATI mulai menciumi bibir ANAK KORBAN sambil terdakwa ADE KARYATI membuka bajunya sambil menyuruh ANAK KORBAN untuk menete/menyusui kedua susu terdakwa ADE KARYATI, sementara terdakwa ADE KARYATI membuka celana dalam yang dikenakan ANAK KORBAN, hingga terdakwa ADE KARYATI dan ANAK KORBAN dalam keadaan telanjang, lalu terdakwa ADE KARYATI membaringkan kembali ANAK KORBAN, lalu terdakwa ADE KARYATI memasukkan alat kelamin (titit) ANAK KORBAN ke dalam mulut terdakwa ADE KARYATI, kemudian terdakwa ADE KARYATI berbaring dan meminta ANAK KORBAN untuk menjilati alat kemaluan terdakwa ADE KARYATI, selang beberapa menit kemudian selesai merekam adegan itu lalu terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN untuk memakai baju dan segera keluar dari kamar untuk bermain di luar rumah, selesai terdakwa ADE KARYATI merekam video adegan hubungan badan dengan ANAK KORBAN , lalu terdakwa ADE KARYATI segera mengirimkan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA yang lagi-lagi tidak puas dengan rekaman video tersebut, hingga terdakwa ADE KARYATI kembali melakukan perekaman video adegan hubungan badan dengan ANAK KORBAN dan ternyata perekaman adegan kedua pun tidak disukai oleh akun facebook ICHA SAKILA, hingga untuk ketiga kalinya terdakwa ADE KARYATI merekam kembali adegan berhubungan badan dengan ANAK KORBAN untuk selanjutnya hasil perekaman video di kirimkan kembali ke akun facebook ICHA SAKILA yang akhirnya menyetujui serta menyukai adegan dari rekaman video yang dikirimkan oleh terdakwa ADE KARYATI tersebut.
Bahwa setelah terdakwa ADE KARYATI mengirimkan 3 (tiga) adegan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA yang ternyata tidak mengingkari serta tidak pernah mengirimkan maupun mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa ADE KARYATI sebagaimana yang telah dijanjikan kepada terdakwa ADE KARYATI.
Bahwa selang beberapa waktu kemudian ketika Pihak Kepolisian Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada saat melakukan Patroli Siber pada tanggal 05 Juni 2024 bertempat di Kantor Polda Metro Jaya beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 55, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta  menemukan video berdurasi 4 menit 47 detik yang bermuatan Pornografi Anak yang dilakukan oleh seorang perempuan dan anak dibawah umur pada URL https://videy.co/v?id=ayk2dBEV yang dapat diakses  dengan menggunakan internet, dimana video berdurasi 4 menit 47 detik tersebut bermuatan Pornografi anak  termasuk ketelanjangan dan alat kelamin yang dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang anak-anak yang masih dibawah umur , hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menemukan bahwa perempuan dewasa yang ada dalam video bermuatan pornografi anak tersebut adalah terdakwa ADE KARYATI sedangkan anak laki-laki dibawah umur tersebut adalah anak kandung dari terdakwa ADE KARYATI yang bernama CHRISNA ARAHMAD dan video berdurasi 4 : 47 (empat menit empat puluh tujuh detik) tersebut direkam sendiri oleh terdakwa ADE KARYATI dengan menggunakan 01 (satu) unit handphone merk F.5 warna Rose Gold Imei Nomor 867458031201157 miliknya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 bertempat di rumahnya di Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat yang dikirimkan ke akun facebook ICHA SAKILA melalui facebook messenger dari akun facebook terdakwa ADE KARYATI yang bernama ADHECHRISNA DGZRIEL dengan email facebook : [email protected].
Bahwa perbuatan terdakwa ADE KARYATI yang melibatkan anak KORBAN CHRISNA ARAHMAT dalam kegiatan/atau objek dalam memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit memuat antara lain persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau Pornografi Anak mengakibatkan anak korban CHRISNA ARAHMAD mengalami kondisi traumatif dengan munculnya gejala ketakutan, kecemasan, kesulitan  untuk bersosialisasi karena malu, kewaspadaan yang berlebihan, sulit untuk tidur lelap dan masih muncul bayangan ketakutan akan terjadi peristiwa tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Psikolog IRMA BAYANI M.PSI, Psikolog  yang melakukan pemeriksaan Psikolog terhadap anak korban CHRISNA ARAHMAT pada hari Selasa tanggal 17 September 2024.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 37 jo Pasal 11 Jis Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi -----------------------------
ATAU
KETIGA:
------- Bahwa terdakwa ADE KARYATI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023  sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Kelurahan Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak KORBAN CHRISNA ARAHMAT yang berusia 9 (Sembilan) tahun, lahir di  Bekasi pada tanggal 23 agustus 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.622.0680617 yang ditandatangani oleh Drs. H. ALISYABANA ,M.M selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi pada tanggal 08 Februari 2019, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 terdakwa ADE KARYATI memiliki media social facebook atas nama ADHECHRISNA DGZRIEL menerima pertemanan dari salah satu akun facebook atas nama KIKI SAGITA dan saat itu terdakwa ADE KARYATI sering melihat akun KIKI SAGITA  memposting  sreenshot bukti transaksi penyerahan uang dari seseorang yang Bernama ICHA SAKILA kepada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal. Kemudian pada pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa ADE KARYATI mengomentari akun facebook KIKI SAGITA dengan menuliskan “ mau donk kak kerjaannya saya sedang butuh uang buat nebus obat bapak “, dan tidak lama kemudian akun KIKI SAGITA membalas komentar terdakwa ADE KARYATI “ boleh kak kalau mau nanti aku kirimin“  dan selanjutnya akun KIKI SAGITA mengirimkan sebuah photo seorang wanita setengah badan mengenakan kain kemben (kain penutup badan) yang diakui photo tersebut adalah photo diri pemilik akun KIKI SAGITA dan selanjutnya akun KIKI SAGITA menyuruh terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo seperti itu ke akun facebook KIKI SAGITA.
Selanjutnya terdakwa ADE KARYATI mulai mengirimkan photo dirinya yang sedang menggenakan kain kemben dari akun facebook  atas nama ADHECHRISNA DGZRIEL milik terdakwa ADE KARYATI dengan email facebook : [email protected]  ke akun facebook KIKI SAGITA melalui facebook messenger, selang beberapa jam kemudian akun facebook KIKI SAGITA kembali mengirimkan photo seorang Wanita setengah badan dengan hanya menggenakan bh/bra (penutup payudara) dan akun facebook KIKI SAGITA meminta terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan lagi photo dengan pose hanya menggenakan bh/bra (penutup dada) dan terdakwa ADE KARYATI pun segera mengirimkan lagi  photo pose dirinya yang hanya mengenakan bh/bra (penutup dada) ke akun facebook KIKI SAGITA dan akun facebook KIKI SAGITA merespon terdakwa ADE KARYATI untuk segera menghubungi akun facebook ICHA SAKILA yang berdasarkan informasi dari akun facebook KIKI SAGITA bahwa pemilik akun facebook ICHA SAKILA memilik kepribadian ganda yang menyukai perempuan dan laki-laki, tanpa pikir panjang terdakwa ADE KARYATI segera menghubungi akun facebook ICHA SHAKILA melalui messenger facebook dengan menyampaikan “ kak, ini saya ADHE CHRISNA, mau donk kak kerjannya aku butuh uang “ dan pemilik akun ICHA SAKILA merespon dengan menjawab “ iya boleh, Cuma kamu siap nggak ikutan cara aku “ dan terdakwa ADE KARYATI membalasnya “ iya kak, kayak gimana“, dan pemilik akun ICHA SAKILA mengirimkan photo seorang wanita dan meminta terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo seperti photo yang dikirimkan oleh akun ICHA SAKILA dan terdakwa ADE KARYATI pun segera kembali mengirimkan pose photo dirinya ke akun ICHA SAKILA ke akun facebook ICHA SAKILA yang segera merespon menanyakan “ ini benar kamu beb “, dan terdakwa ADE KARYATI menjawab  “ benar ini saya “ . Setelah itu akun ICHA SAKILA kembali mengirimkan pose photo Wanita tanpa busana/telanjang  dan akun ICHA SAKILA menyuruh terdakwa ADE KARYATI untuk mengirimkan pose photo tanpa busana/telanjang ke akun milik ICHA SAKILA dan terdakwa ADE KARYATI pun segera mengirimkan pose photo dirinya sendiri tanpa busana/telanjang ke akun facebook milik ICHA SAKILA melalui facebook messenger.
Tidak lama kemudian pemilik akun facebook ICHA SAKILA mengirimkan sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki melalui facebook messenger akun facebook milik terdakwa ADE KARYATI dan pemilik  akun facebook ICHA SAKILA meminta agar terdakwa ADE KARYATI  untuk membuat dan mengirimkan lagi video berhubungan badan dengan seorang laki-laki persis sama dengan video yang dikirimkan oleh akun facebook ICHA SAKILA  ke akun facebook terdakwa ADE KARYATI yang menolaknya serta keberatan dengan perintah dari akun facebook ICHA SAKILA tersebut, penolakan dan keberatan dari terdakwa ADE KARYATI membuat pemilik akun facebook ICHA SAKILA marah serta sambil mengancam akan menyebarluaskan photo-photo bugil terdakwa ADE KARYATI, apabila terdakwa ADE KARYATI tidak segera membuat dan mengirimkan video berhubungan badan dengan seorang laki-laki ke akun facebook ICHA SAKILA.
Selang beberapa menit kemudian akun facebook ICHA SAKILA kembali mengirimkan sebuah video seorang wanita telanjang bugil sedang meremas payudara sambil memainkan alat kemaluannya sendiri dan lagi-lagi akun facebook ICHA SAKILA menyuruh terdakwa ADE KARYATI utntuk segera membuat dan mengirimkan video dengan pose persis sama dengan video yang dikirimkan akun facebook ICHA SAKILA ke akun facebook terdakwa ADE KARYATI.
Kemudian terdakwa ADE KARYATI dengan menggunakan 01 (satu) unit handphone merk Oppo F.5 warna Rose Gold dengan imei Nomor 867458031201157 mulai merekam video dirinya sendiri  tanpa busana/telanjang bugil sambil meremas payudara serta memainkan alat kemaluannya , selanjutnya terdakwa ADE KARYATI segera mengirimkan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA melalui facebook messenger, akan tetapi ternyata video yang dikirimkan oleh terdakwa ADE KARYATI ke akun facebook ICHA SAKILA yang ternyata tidak  menyukai dengan video kiriman terdakwa ADE KARYATI tersebut dan akun facebook ADE KARYATI memaksa terdakwa ADE KARYATI untuk membuat video berhubungan badan dengan laki-laki atau dengan perempuan, akan tetapi terdakwa ADE KARYATI bersikeras menolak dan keberatan dengan permintaan akun facebook ICHA SAKILA yang lagi-lagi mengancam akan menviralkan semua photo dan video bugil terdakwa ADE KARYATI, akun facebook ICHA SAKILA bahkan memaksa terdakwa ADE KARYATI untuk segera membuat serta mengirimkan video berhubungan badan dengan laki-laki yang berada di dalam rumah terdakwa ADE KARYATI.
Tanpa pikir panjang karena rasa ketakutan yang dialami terdakwa ADE KARYATI yang berusaha untuk memenuhi keinginan akun facebook ICHA SAKILA, maka terdakwa ADE KARYATI mencoba mendekati anak kandungnya KORBAN CHRISNA ARAHMAT yang berusia 9 (Sembilan) tahun (lahir di  Bekasi pada tanggal 23 agustus 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.622.0680617 yang ditandatangani oleh Drs. H. ALISYABANA ,M.M selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi pada tanggal 08 Februari 2019) sedang mandi, lalu terdakwa ADE KARYATI mencoba bicara dengan ANAK KORBAN “ Krisna mau bantuin mama ngak ? mau nete sama mama ngak ? akan tetapi ANAK KORBAN menjawab “tidak mau “, penolakan ANAK KORBAN membuat terdakwa ADE KARYATI emosi dan marah sambil berkata “ Udah sih Kris bantuin gih “, kemudian terdakwa ADE KARYATI segera menghubungi akun facebook ICHA SAKILA untuk menyampaikan kesanggupan terdakwa ADE KARYATI untuk membuat video sesuai permintaan akun facebook ICHA SAKILA.
Selanjutnya akun facebook ICHA SAKILA mengirimkan beberapa skenario adegan ke akun facebook milik terdakwa ADE KARYATI yang harus dilakukan oleh terdakwa ADE KARYATI dalam rangka pembuatan video berhubungan badan dengan seorang laki-laki, setelah itu karena tergiur dengan tawaran akan mendapatkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), maka terdakwa ADE KARYATI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam  18.00 WIB bertempat di rumah terdakwa ADE KARYATI di 18.00 WIB di  Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Kelurahan Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terdakwa ADE KARYATI  segera menghampiri ANAK KORBAN CHRISNA ARAHMAT (9 Tahun) yang baru selesai mandi dimana terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN masuk ke kamar terdakwa ADE KARYATI, saat itu ANAK KORBAN sedang memakai celana pendek warna hitam, lalu terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN untuk berbaring di atas tempat tidur dengan posisi telentang keatas, lalu terdakwa ADE KARYATI meletakkan handphone merk Oppo F.5 warna Rose Gold dengan Imei Nomor 867458031201157 milik terdakwa tepat di sebelah ANAK KORBAN, lalu terdakwa ADE KARYATI mulai mengaktifkan rekaman video dari handphonenya, dimana saat itu terdakwa ADE KARYATI menggenakan baju warna orange tapi tidak memakai celana tepat berada di depan ANAK KORBAN dan mulai mengajak ngobrol ANAK KORBAN sambil mengatakan “ KRIS, mama lagi mau main kuda “, lalu terdakwa ADE KARYATI mulai menciumi bibir ANAK KORBAN sambil terdakwa ADE KARYATI membuka bajunya sambil menyuruh ANAK KORBAN untuk menete/menyusui kedua susu terdakwa ADE KARYATI, sementara terdakwa ADE KARYATI membuka celana dalam yang dikenakan ANAK KORBAN, hingga terdakwa ADE KARYATI dan ANAK KORBAN dalam keadaan telanjang, lalu terdakwa ADE KARYATI membaringkan kembali ANAK KORBAN, lalu terdakwa ADE KARYATI memasukkan alat kelamin (titit) ANAK KORBAN ke dalam mulut terdakwa ADE KARYATI, kemudian terdakwa ADE KARYATI berbaring dan meminta ANAK KORBAN untuk menjilati alat kemaluan terdakwa ADE KARYATI, selang beberapa menit kemudian selesai merekam adegan itu lalu terdakwa ADE KARYATI menyuruh ANAK KORBAN untuk memakai baju dan segera keluar dari kamar untuk bermain di luar rumah, selesai terdakwa ADE KARYATI merekam video adegan hubungan badan dengan ANAK KORBAN , lalu terdakwa ADE KARYATI segera mengirimkan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA yang lagi-lagi tidak puas dengan rekaman video tersebut, hingga terdakwa ADE KARYATI kembali melakukan perekaman video adegan hubungan badan dengan ANAK KORBAN dan ternyata perekaman adegan kedua pun tidak disukai oleh akun facebook ICHA SAKILA, hingga untuk ketiga kalinya terdakwa ADE KARYATI merekam kembali adegan berhubungan badan dengan ANAK KORBAN untuk selanjutnya hasil perekaman video di kirimkan kembali ke akun facebook ICHA SAKILA yang akhirnya menyetujui serta menyukai adegan dari rekaman video yang dikirimkan oleh terdakwa ADE KARYATI tersebut.
Bahwa setelah terdakwa ADE KARYATI mengirimkan 3 (tiga) adegan video tersebut ke akun facebook ICHA SAKILA yang ternyata tidak mengingkari serta tidak pernah mengirimkan maupun mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa ADE KARYATI sebagaimana yang telah dijanjikan kepada terdakwa ADE KARYATI.
Bahwa selang beberapa waktu kemudian ketika Pihak Kepolisian Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada saat melakukan Patroli Siber pada tanggal 05 Juni 2024 bertempat di Kantor Polda Metro Jaya beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 55, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta  menemukan video berdurasi 4 menit 47 detik yang bermuatan Kesusilaan/Pornografi Anak yang dilakukan oleh seorang perempuan dan anak dibawah umur pada URL https://videy.co/v?id=ayk2dBEV yang dapat diakses  dengan menggunakan internet, dimana video berdurasi 4 menit 47 detik tersebut bermuatan Pornografi anak yang menampilkan persenggamaan, ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak yang dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang anak-anak yang masih dibawah umur , hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menemukan bahwa perempuan dewasa yang ada dalam video bermuatan kesusilan/pornografi anak tersebut adalah terdakwa ADE KARYATI sedangkan anak laki-laki dibawah umur tersebut adalah anak kandung dari terdakwa ADE KARYATI yang bernama CHRISNA ARAHMAD dan video berdurasi 4 : 47 (empat menit empat puluh tujuh detik) tersebut direkam sendiri oleh terdakwa ADE KARYATI dengan menggunakan 01 (satu) unit handphone merk F.5 warna Rose Gold Imei Nomor 867458031201157 miliknya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 bertempat di rumahnya di Kampung Pakuning RT.001 RW.001 Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat yang dikirimkan ke akun facebook ICHA SAKILA melalui facebook messenger dari akun facebook terdakwa ADE KARYATI yang bernama ADHECHRISNA DGZRIEL dengan email facebook : [email protected].
Bahwa perbuatan terdakwa ADE KARYATI dengan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak korban CHRISNA ARAHMAD mengakibatkan ANAK KORBAN mengalami kondisi traumatif dengan munculnya gejala ketakutan, kecemasan, kesulitan  untuk bersosialisasi karena malu, kewaspadaan yang berlebihan, sulit untuk tidur lelap dan masih muncul bayangan ketakutan akan terjadi peristiwa tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Psikolog IRMA BAYANI M.PSI, Psikolog  yang melakukan pemeriksaan Psikolog terhadap anak korban CHRISNA ARAHMAT pada hari Selasa tanggal 17 September 2024.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 76.I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya