Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 30 November 2018;
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan TERGUGAT VI: TERGUGAT VII: TERGUGAT VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pembeli beritikad baik;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai PEMILIK SAH terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan GRAND WISATA, CITRUS GARDEN CD 11 No.29, RT.001/RW.013, Kel. Lembangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1227 atas nama semula AGNES IRAWAN yang telah berubah menjadi TERGUGAT VIII:
- Menyatakan, Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1227 atas nama AGNES IRAWAN yang telah berubah menjadi atas nama TERGUGAT VIII, maka Putusan Pengadilan ini dapat dijadikan sebagai dasar hapusnya kepemilikan TERGUGAT I selaku suami dan dan ahli waris dari alm. AGNES IRAWAN dan TERGUGAT VIII terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan GRAND WISATA, CITRUS GARDEN CD 11 No.29, RT.001/RW.013, Kel. Lembangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1227 atas nama AGNES IRAWAN yang telah berubah menjadi atas nama TERGUGAT VIII;
- Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perubahan nama atau balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1227 yang semula atas nama AGNES IRAWAN dan telah berubah menjadi atas nama TERGUGAT VIII menjadi atas nama RISA DAMAYANTI TARIHORAN (PENGGUGAT) dan/atau dapat dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama RISA DAMAYANTI TARIHORAN (PENGGUGAT);
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pengalihan Hak Tagih/ Piutang antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT IV:
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pengalihan Hak Tagih/ Piutang antara TERGUGAT IV dengan TERGUGAT V:
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pengalihan Hak Tagih/ Piutang antara TERGUGAT V dengan TERGUGAT VI:
- Menyatakan permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT VI kepada TERGUGAT VII batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Risalah Lelang Nomor 1161/08.02/2024-01 Tertanggal 23 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT VII batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 1161/08.02/2024-01 tertanggal 28 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT VII batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial secara tanggung renteng sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIL,
Bahwa terhadap perbuatan PARA TERGUGAT sebagaimana uraian di atas telah mengakibatkan kerugian nyata yaitu hilangnya hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1227 atas nama AGNES IRAWAN terhadap tanah dan bangunan yang terletak di GRAND WISATA, CITRUS GARDEN CD 11 No.29, RT.001/RW.013, Kel. Lembangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang berdiri di atasnya seluas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) kepada PARA PENGGUGAT;
KERUGIAN IMMATERILL
Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT, senyatanya telah menjadi beban bagi PARA PENGGUGAT, semua itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila PARA PENGGUGAT menuntut ganti kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah):
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama Abddurahmat terhadap bidang tanah yang terletak di GRAND WISATA, CITRUS GARDEN CD 11 No.29, RT.001/RW.013, Kel. Lembangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang berdiri di atasnya seluas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) semula atas nama AGNES IRAWAN dan telah berubah menjadi atas nama TERGUGAT VIII:
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum PARA TERGUGAT dalam bentuk verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|