Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa I ACHMAD TAMPAN BASARI Alias Blok Bin (ALM SUBANDI) dan Terdakwa II YOGI SUGARA Alias YOGI Bin EDI MARZUKI baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di daerah dekat stasiun Klender Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan ia diketemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi- saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cikarang daripada kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I Achmad pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB mendapatkan paket sabu yang Terdakwa I Achmad beli dari seseorang di daerah Kampung Bahari Jakarta Utara dimana Terdakwa I Achmad membeli paket sabu sebanyak 3 (paket) plastik klip dengan berat brutto kurang lebih 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga totalnya adalah Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I Achmad secara cash atau uang tunai. Setelah itu Terdakwa I Achmad membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dapat diedarkan.
- Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I Achmad menghubungi Terdakwa II Yogi untuk membantunya menjual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa I Achmad dan Terdakwa II Yogi bersepakat untuk bertemu pada senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 08:00 Wib didaerah Stasiun klender jakarta timur dan Terdakwa I Achmad menyerahkan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 2 (dua) gram dan harganya Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) pergrammnya. Dimana pembayaran atas narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan oleh Terdakwa II Yogi kepada Terdakwa I Achmad apabila narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual atau sistem habis bayar. Dimana pembayaran dilakukan dengan melakukan transfer uang melalui aplikasi dana milik Terdakwa II Yogi ke rekening BCA Terdakwa I Achmad atas nama Basari dengan Nomor rekening 2750639669. Selain itu Terdakwa II Yogi akan mendapatkan keuntungan atau upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I Achmad.
- Setelah itu anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi atas informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa I Achmad pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 18:30 Wib di jalan raya Lampu merah SGC Desa cikarang kota Kecamatan Cikarang utara Kab.Bekasi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I Achmad ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening didalamnya terdapat plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 0,82 gram dan netto 0,36 gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional disimpan di dalam tas slempang miliknya dan ditemukan juga 1 (satu) unit Handpone merk Infinix warna biru. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Terdakwa I Achmad dan kembali ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu milik terdakwa I Achmad berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,36 gram dan netto 0,16 gram di kontrakannya.
- Setelah Terdakwa I Achmad ditangkap kemudian anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan dan diamankan Terdakwa II Yogi didalam Kontrakannya yang beralamat di Jl. Jagawana Kp. Jagal Desa Karangasih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket lakban warna merah dan 1 (satu) paket alumunium foil didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristwal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dan netto 0,28 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handpone merk Vivo warna biru berikut kartu sim, 7 (tujuh) pack plastik klip bening ukuran kecil disita dari YOGI SUGARA Alias YOGI Bin EDI MARZUKI dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Setelah itu Terdakwa I Achmad dan terdakwa II Yogi dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik Barang Bukti NO.LAB : No. 5347/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh an. KABUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR Pahala Simanjuntak, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa II YOGI SUGARA Alias YOGI Bin EDI MARZUKI berupa :
- 2 (dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1991 gram diberi nomor barang bukti 2742/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus warna silver berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0669 gram diberi nomor barang bukti 2743/2024/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2742/2024/OF dan 2743/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung matafetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan nomor barang 2742/2024/OF 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1765 gram dan nomor barang bukti 2743/2024/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto 0,0421 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik Barang Bukti NO.LAB : No. 5348/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh an. KABUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR Pahala Simanjuntak, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ACHMAD TAMPAN BASARI Alias Blok Bin (ALM SUBANDI) berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2425 gram diberi nomor barang bukti 2754/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0, 1188 gram diberi nomor barang bukti 2755/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1123 gram diberi nomor barang bukti 2756/2024/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2754/2024/OF, 2755/2024/OF dan 2756/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung matafetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti dengan nomor barang bukti 2754/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang mengandung Kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2269 gram, nomor barang bukti 2755/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung Kristal mentamfetamina dengan berat netto 0,0705 gram, dan barang bukti nomor 2756/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0741 gram.
- Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa I ACHMAD TAMPAN BASARI Alias Blok Bin (ALM SUBANDI) dan Terdakwa II YOGI SUGARA Alias YOGI Bin EDI MARZUKI baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Lampu merah SGC Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang utara Kabupaten Bekasi dan di sebuah Kontrakan yang beralamat Jl. Jagawana Kp. Jagal Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------
- Bahwa awalnya terdakwa I Achmad mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di daerah Kampung Bahari Jakarta Utara setelah itu Terdakwa I Achmad menghubungi Terdakwa II Yogi untuk membantunya menjual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa I Achmad dan Terdakwa II Yogi bersepakat untuk bertemu pada senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 08:00 Wib didaerah Stasiun klender jakarta timur dan Terdakwa I Achmad menyerahkan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 2 (dua) gram.
- Setelah itu anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi atas informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa I Achmad pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 18:30 Wib di jalan raya Lampu merah SGC Desa cikarang kota Kecamatan Cikarang utara Kab.Bekasi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening didalamnya terdapat plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,82 gram dan netto 0,36 gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional disimpan di dalam tas slempang miliknya dan ditemukan juga 1 (satu) unit Handpone merk Infinix warna biru. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Terdakwa I Achmad dan kembali ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu milik terdakwa I Achmad berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,36 gram dan netto 0,16 gram di kontrakannya.
- Setelah Terdakwa I Achmad ditangkap kemudian anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan dan diamankan Terdakwa II Yogi didalam Kontrakannya yang beralamat Jl. Jagawana Kp. Jagal Desa Karangasih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket lakban warna merah dan 1 (satu) paket alumunium foil didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristwal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dan netto 0,28 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handpone merk Vivo warna biru berikut kartu sim, 7 (tujuh) pack plastik klip bening ukuran kecil disita dari YOGI SUGARA Alias YOGI Bin EDI MARZUKI dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Setelah itu Terdakwa I Achmad dan terdakwa II Yogi dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik Barang Bukti NO.LAB : No. 5347/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh an. KABUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR Pahala Simanjuntak, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1991 gram diberi nomor barang bukti 2742/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus warna silver berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0669 gram diberi nomor barang bukti 2743/2024/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2742/2024/OF dan 2743/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung matafetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan nomor barang 2742/2024/OF 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1765 gram dan nomor barang bukti 2743/2024/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto 0,0421 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik Barang Bukti NO.LAB : No. 5348/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh an. KABUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR Pahala Simanjuntak, S.I.K menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2425 gram diberi nomor barang bukti 2754/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0, 1188 gram diberi nomor barang bukti 2755/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1123 gram diberi nomor barang bukti 2756/2024/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2754/2024/OF, 2755/2024/OF dan 2756/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung matafetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti dengan nomor barang bukti 2754/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang mengandung Kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2269 gram, nomor barang bukti 2755/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung Kristal mentamfetamina dengan berat netto 0,0705 gram, dan barang bukti nomor 2756/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0741 gram.
Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP -------- |