Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 2 September 2009 dengan Nomor: 6018/PL/I/2009 Milik Pemohon Muhamad Eza Rendiansyah Putra,terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama orang tua laki-laki Pemohon sebagaimana tertulis Hadi Prayitno dibetulkan menjadi atas nama Hadi Prayitno Sudar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|