Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2024/PN Ckr ARIANTY ALLING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIANTY ALLING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk menjual Rumah Pemohon yang beralamat di Kota Harapan Indah II, Cluster Asia Tripis, Jalan Taman Asia Tropis Blok At5 No. 2, RT/RW 001/023, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat HAK MILIK No. 3164, NIB. 10.05.01.03 04394 Letak Tanah Blok/No Kav: AT 5-2 untuk keperluan Berobat dan kebutuhan hidup sehari-hari Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak