Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk menjual Rumah Pemohon yang beralamat di Kota Harapan Indah II, Cluster Asia Tripis, Jalan Taman Asia Tropis Blok At5 No. 2, RT/RW 001/023, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi dengan Sertipikat HAK MILIK No. 3164, NIB. 10.05.01.03 04394 Letak Tanah Blok/No Kav: AT 5-2 untuk keperluan Berobat dan kebutuhan hidup sehari-hari Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|