Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.070.000.000,- (satu miliar tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung kerugian Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 10.700.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aequo et bono). |