Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2024/PN Ckr PARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki dan mencantumkan  nama Pemohon  didalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon sebagai berikut :   dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur tertanggal 25 Oktober 2004 dengan Nomor: 28.193/U/JT/2004 milik FAJAR KHARISMA FARHANNANDA yang merupakan anak kandung dari Pemohon, terdapat kesalahan dalam penulisan Nama Pemohon sebagai BAPAK kandung dari yang mana tertulis FAJAR PARYADI yang benar adalah PARYADI , dan untuk memperbaiki dan mencantumkan  nama Pemohon  didalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon sebagai berikut :   dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 28 Desember 2009 dengan Nomor: 10648/UMUM/2009 milik ADZIKRI FARIDHO ANNUR yang merupakan anak kandung dari Pemohon, terdapat kesalahan dalam penulisan Nama Pemohon sebagai BAPAK kandung dari yang mana tertulis FAJAR PARYADI yang benar adalah PARYADI dan terdapat kesalahan dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah dicatat oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung Dengan No : 1022/19/IX/2002 dari yang mana tertulis FAJAR PARYADI yang benar adalah PARYADI;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan Nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Mebebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak