Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Ckr 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
3.RIZKY PUTRADINATA, S.H.
4.SARIFUDDIN, SH
5.MYLANDI SUSANA, S.H.
SAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1734 /M.2.31/Eoh.02/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
3RIZKY PUTRADINATA, S.H.
4SARIFUDDIN, SH
5MYLANDI SUSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 --------Bahwa ia terdakwa SAHRONI, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februri tahun 2025 atau masih pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kios Pasar Hewan didaerah Karang Asih Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, ketika terdakwa sedang tidur di kios tempat terdakwa bekerja sebagai tukang jual beli ayam potong di Pasar Hewan yang berada di daerah Karang Asih Kabupaten Bekasi kemudian datang saksi Reza Muhamad Rizki (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemui adik ipar terdakwa dan mengatakan ingin bertemu dengan terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 50 warna abu-abu, selanjutnya saksi Reza Muhamad Rizki membangunkan terdakwa yang sedang tidur, setelah itu saksi Reza Muhamad Rizki mengatakan “om mau jual handphone sejuta buat periksa kandungan pacar saya lagi hamil” selanjutnya karena merasa kasihan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 50 warna abu-abu dibeli terdakwa dari saksi Reza Muhamad Rizki dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa ketika terdakwa membeli Handphone tersebut dari saksi Reza Muhamad Rizki tanpa dilengkapi dengan dus ataupun kelengkapan Handphone lainnya sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan namun karena terdakwa tetap membelinya.

------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya