Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Ckr 1.AGATHA , SH
2.RINA YUDIANTI, SH
3.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
4.JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
1.FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY
2.FADEL ABDUL JABBAR
3.M. HAIDAR DAIF FULLAH K als HARKI
4.ADITIA PRAYOGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2149/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2RINA YUDIANTI, SH
3YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
4JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY[Penahanan]
2FADEL ABDUL JABBAR[Penahanan]
3M. HAIDAR DAIF FULLAH K als HARKI[Penahanan]
4ADITIA PRAYOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY dan terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR, terdakwa III ADITIA PRAYOGA, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari  tahun 2025 bertempat di depan sebuah Warteg di Jalan Raya Serang Cibarusah Kampung Malaka  Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu  malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekita jam 23.40 Wib, terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY dan terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR, terdakwa III ADITIA PRAYOGA, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) berkumpul di POM Bensin BKM 1 di daerah Jatimulya untuk merencanakan pencurian, kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 01.00 Wib, terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY, terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR, terdakwa III ADITIA  PRAYOGA, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) berangkat ke arah Cileungsi Bogor dengan formasi terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY, saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) dan terdakwa III ADITIA PRAYOGA berboncengan bertiga dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario warna putih Nomor Polisi : B 4158 FCO, sedangkan terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR berboncengan dengan terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah Hitam Nomor Polisi : B 5278 KDR milik terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K, akan tetapi terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR dan terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K  mampir terlebih dahulu ke sebuah warung di dekat POM Bensin BKM 1 untuk membeli masker, setelah itu perjalanan dilanjutkan menuju ke arah Cilengsi Bogor, lalu pada saat terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY, saksi RIAN REVALDI dalam berkas terpisah), terdakwa III ADITIA  PRAYOGA, terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR dan terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K berkeliling mencari target sasaran, terdakwa III ADITIA PRAYOGA berinisiatif mengajak terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY,  terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) untuk mencari sasaran ke daerah Cibarusah Kabupaten Bekasi, kemudian sesampainya di daerah Cibarusah tepatnya di Jalan Raya Serang Cibarusah Kampung Malaka depan Warteg Kharisma Bahari Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah, hingga pada sekitar jam 02.30 Wib, terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY melihat saksi korban SURYANTO menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam melintas dengan arah berlawanan yang dikendarai oleh saksi korban SURYANTO. Kemudian terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY, saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah), terdakwa III ADITIA PRAYOGA, terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR dan terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K segera beraksi dengan cara langsung memutar balik untuk mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban SURYANTO tersebut, lalu terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY berusaha memepet saksi korban SURYANTO, sedangkan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) dengan cara paksa berusaha meraih dan mengambil serta mencabut kunci kontak sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : B 5186 FIV yang dikemudikan saksi korban SUYANTO, saat itu saksi korban SURYANTO berusaha melawan dengan cara menepak tangan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah), namun kunci kontak sepeda motor tersebut terpental hingga mengakibatkan saksi korban SURYANTO terjatuh, lalu dengan cara paksa saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) menghampiri dan mengambil paksa sepeda motor milik saksi korban SURYANTO tersebut dengan cara didorong, akan tetapi saat itu saksi korban SURYANTO berteriak, lalu terdakwa III ADITIA PRAYOGA dengan sigap mengeluarkan senjata tajam berupa sebuah clurit yang diarahkan untuk mengancam dan menakuti-nakuti saksi korban SURYANTO, sedangkan terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH menghardik serta berteriak dengan kasar serta keras ke arah saksi korban SURYANTO sambil mengancam “ GUA TEMBAK LU, GUA TEMBAK LU”,  karena perbuatan terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY, terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR, terdakwa III ADITYA PRAYOGA, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) mengakibatkan saksi korban SURYANTO merasa ketakutan, menyadari situasi dapat diatasi, lalu saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) segera mengangkat dan mengambil  sepeda motor milik saksi korban SURYANTO untuk selanjutnya dibawa pergi tanpa seijin dari saksi korban SURYANTO.
  • Kemudian terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K berboncengan dengan terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah Hitam Pelek Emas Nomor Polisi : B 5278 KDR mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) dari belakang dengan menggunakan kaki/dengan cara stut, sementara terdakwa III ADITIA PRAYOGA dan terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario warna putih Nomor Polisi : B 4158 FCO milik saksi AZIZ FATONI mengikuti dari belakang, pergi dari tempat tersebut meninggalkan saksi korban SURYANTO begitu saja.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 09.00 WIB, terdakwa III ADITIA PRAYOGA dan terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K menemui terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR di rumah kontrakannya di Jalan Narogong Permai 9 Rt. 07/Rw. 06 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Jawa Barat, untuk menanyakan apakah sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi : B 5186 FIV milik saksi korban SURYANTO sudah laku terjual, namun terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR mengatakan bahwa sepeda motor tersebut belum laku terjual. Kemudian terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Rawa Semut RT. 002/RW. 012 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat, sementara terdakwa III ADITIA PRAYOGA memilih untuk tetap tinggal di rumah kontrakan terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR, hingga sekitar jam 12.40 Wib, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K  datang lagi ke rumah terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR menjemput terdakwa III ADITIA PRAYOGA dengan membawa serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Merah Velk Emas Nomor Polisi : B 5278 KDR miliknya untuk menjual sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Merah dari hasil begal pada TKP lain untuk dijual di daerah Bantar Gebang Bekasi.
  • Bahwa sekitar jam 18.10 Wib, ketika terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR sedang berada di rumah kontrakannya, datang Anggota Polisi berpakaian preman dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa II FADEL ABDUL JABBAR dimana ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol. B-5196 FIV milik saksi korban SURYANTO. Kemudian pada saat terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR mengakui mengambil barang bukti berupa sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol. B-5196 FIV milik saksi korban SURYANTO bersama-sama dengan mereka terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY, terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR, terdakwa III ADITYA PRAYOGA, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah).
  • Bahwa perbuatan mereka terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY dan terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR, terdakwa III ADITYA PRAYOGA, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) mengakibatkan saksi korban SURYANTO mengalami kerugian sekitar  kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

-------- Perbuatan mereka terdakwa I FIRGIA RIZKIE AL-SECHRY dan terdakwa II FADEL  ABDUL JABBAR, terdakwa III ADITYA PRAYOGA, terdakwa IV M. HAIDAR DAIF FULLAH K dan saksi RIAN REVALDI (dalam berkas terpisah) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya