Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT BPR PRIMA NUSATAMA 1.MIAT
2.SHERLY Y SAGITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR PRIMA NUSATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIAT
2SHERLY Y SAGITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.017.027,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sh mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi Hukum Tergugat telah melakukan wanprestsasi.
  4. Menyatakan dengan sah dan bahagia;
  5. X250L (NINJA 250) No. J-05244839 Sepeda MotorĀ  dengan model Solo tahun rakit 2012 No. Mesin EX250LEA07688 No. STNK 05700731/MJ/2018 No. Rangka JKAEX250LCDA08200 No. Polisi B 3143 FKX atas nama Sunardi
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga, dan denda sebesar Rp. . 79,017,027,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
    • 12,699,800,-
    • 3,564,000,-
    • 62,753,227,-
    • 79,017,027
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000-

(Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan ;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak