Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
23/Pdt.Bth/2025/PN Ckr |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Berkah Logam Makmur |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MANGATUR NAINGGOLAN, S.E., S.H., M.M., CPA. | PT. Berkah Logam Makmur |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Central Asia, Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN Eksekusi adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN. Ckr yang dimohonkan oleh TERLAWAN kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang adalah tidak sah secara Hukum dan Patut dibatalkan;
- Memerintahkan TERLAWAN untuk mengurangi sisa kewajiban pokok PELAWAN kepada TERLAWAN sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 43 Tahun 2020 senilai seluruh akta jaminan fidusia yakni sebesar Rp. 38.631.640.000 (tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi (Uitvoorbar bij Voorad);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara; atau
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |