Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Ckr Darisman Harry Kevin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Darisman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyawan,SE.,SH.Darisman
Tergugat
NoNama
1Harry Kevin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.880.724.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.880.724.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Jl. Mawar B9, Komplek Puri Hutama, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan / atau Jl. Beruang X O-4 no.2 RT 006 RW 010 Kelurahan Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi sebagai jaminan atas pelaksanaan putusan perkara a quo, apabila gugatan ini dikabulkan.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak