Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan dan/atau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan a quo kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender seketika setelah putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT II untuk tidak ada lagi ikut campur, melakukan intervensi apa pun, melakukan upaya apapun yang menghalang-halangi, dan/atau ambil andil dalam pelaksanaan hak PENGGUGAT untuk menerima pembuatan AJB atas tanah dan bangunan a quo dari TERGUGAT I sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelumnya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa : kerugian materil sebesar Rp 2.490.250.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan 70% dari total kerugian materil Rp 3.557.500.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 3.735.375.000,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merupakan 70% dari total kerugian immateril Rp 5.336.250.000,- secara tunai dan seketika setelah putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa kerugian materil sebesar Rp 1.067.250.000,- (satu miliar enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan 30% dari total kerugian materil Rp 3.557.500.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 1.600.875.000,- (satu miliar enam ratus juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merupakan 30% dari total kerugian immateril Rp 5.336.250.000,- secara tunai dan seketika setelah putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing- masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari sebesar Rp Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbulĀ dari perkara ini.
|