DALAM PROVISI :
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservaoir Beslaag) atas tanah objek sengketa dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag/Revindicatoir Beslaag) atas harta dan aset-aset Para Tergugat tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) ;
- Menetapkan sebagai hukum dengan menghentikan Angsuran Bulanan tanpa bunga dan tanpa denda kepada Tergugat I dan Tergugat II sampai Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag/Revindicatoir Beslaag) tersebut diatas ;
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli antara Tergugat III dan Tergugat IV dengan Para Penggugat tidak sah karena Para Penggugat membeli objek sengketa dari Tergugat I tersebut ;
- Menghukum Tergugat I untuk membeli kembali (Buy Back) 8 (delapan) unit rumah dan tanah objek sengketa tersebut sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Taufiq Hidayat yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok C No.10 Kiri Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :36/61 (Luas Tanah : 61 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara: Rumah Ibu Namirah Nasrun No. 11 C Kiri
- Sebelah Timur: Jalan Camara Brisia Blok C
- Sebelah Selatan : Rumah Siti Hardiyanti No. 9 C Kiri
- Sebelah Barat: Tanah kosong/Empang/milik orang lain ;
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Ria Rosita Sari yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok C No.9 Kanan Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :45/71 (Luas Tanah : 71 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Firli No. 11 C Kanan
- Sebelah Timur: Rumah Ibu Yashinta No.18 A
- Sebelah Selatan : Rumah Bpk. Ahmad Azhari Syahputra No.8 C Kanan
- Sebelah Barat: Jalan Camara Brisia Blok C ;
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Juliana Siregar yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok C No.8 Kiri Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :36/60 (Luas Tanah : 60 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Siti Hardiyanti No.9 C Kiri
- Sebelah Timur: Jalan Perumahan Camara Brisia Blok C
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Ali Bentang No. 7 C Kiri
- Sebelah Barat: Tanah kosong/Empang/milik orang lain ;
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Yashinta Dwi Astuti yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok A No.18 A Kiri Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :45/70 (Luas Tanah : 70 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Subhan No.19 A
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan Camara Brisia Blok A
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Trie No. 17 A
- Sebelah Barat : Rumah Ibu Ria Rosita No. 9 C
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Ignatius Avant Kristianto P yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok B No.12 B Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :36/64 (Luas Tanah : 60 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Arie No.13 B
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan Camara Brisia Blok B
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Mar’atun Sholihah No.11 B
- Sebelah Barat : Rumah Ibu Iren No. 2 A
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Mar’atun Sholihah yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok B No.11 B Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :40/70 (Luas Tanah : 70 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Ignatius Avant Kristianto P No.12 B
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan Camara Brisia Blok B
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Camara Brisia
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Beny No. 1 A Blok A
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Mardiana yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok B No.3B Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :45/71 (Luas Tanah : 71 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Nurul No.4 B Blok B ;
- Sebelah Timur : Gudang/Pabrik ;
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Puspita No. 2 B Blok B ;
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan Camara Brisia Blok B ;
- Tanah dan bangunan rumah atas nama Namirah Nasrun yang terletak di Jalan Raya Babelan Perumahan Camara Brisia Blok C No.11 C Rt.002 Rw.001 Desa/Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tipe :45/74 (Luas Tanah : 74 M2) dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Milik Tergugat I ;
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan Camara Brisia Blok C ;
- Sebelah Selatan : Rumah Taufiq Hidayat No.10 C Kiri ;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong/Empang/Milik Orang Lain ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan selisih harga kepada Para Penggugat tersebut ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng yang jumlahnya sebagai berikut :
- Penggugat I Taufiq Hidayat sebesar : Rp.1.111.829.000,- (SATU MILYAR SERATUS SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) ;
- Penggugat II Ria Rosita Sari sebesar : Rp.1.254.370.836,- (SATU MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH ;
- Penggugat III Juliana Siregar sebesar : Rp. 905.940.200,- (SEMBILAN RATUS LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA RATUS RUPIAH ;
- Penggugat IV Yashinta Dwi Astuti sebesar : Rp. 1.008.027.200,- (SATU MILYAR DELAPAN JUTA DUA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS RUPIAH) ;
- Penggugat V Ignatius Avant Kristianto P sebesar : Rp. 887.983.400,- (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS RUPIAH) ;
- Penggugat VI Mar’atun Sholihah sebesar : Rp. 958.883.800,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH) ;
- Penggugat VII Mardiana sebesar : Rp.1.029.950.191,- (SATU MILYAR DUA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH
- Penggugat VIII Namirah Nasrun sebesar : Rp. 969.169.600,- (SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS RUPIAH) ;
dan diserahkan kepada Para Penggugat sekaligus dan seketika mendapatkan tanda terima pembayaran, namun apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak membayar ganti rugi a quo maka objek sengketa dilelang di muka umum dan hasil lelangnya diserahkan kepada Para Penggugat, dan apabila hasil lelang tersebut tidak mencukupi maka aset Para Tergugat lainnya di sita untuk dilelang dimuka umum dan hasil lelangnya diserahkan kepada Para Penggugat, dan apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terlambat menjalankan Putusan ini maka dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak perkara ini di daftarkan hingga adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u, apabila Pengadilan Negeri Cikarang Kelas 1B berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan yang baik (Ex Aequo Et Bono).- |