Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.Abdul Rosid
2.Tuti Auliah
Yohannes Stanley Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rosid
2Tuti Auliah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal ArifinAbdul Rosid
2Zainal ArifinTuti Auliah
Tergugat
NoNama
1Yohannes Stanley
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Pernyataan Pengurusan Sertipikat, tertanggal 3 Juli 2024 yang dibuat oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar      Rp. 3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mengambil sikap terhadap keabsahan sertipikat-sertipikat yang PARA PENGGUGAT urus.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, ataupun kasasi.

atau :

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak