Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Ckr Idut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Idut
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yvonne Maria Nurima SHIdut
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Desa/Kelurahan Kertarahayu,  Kecamatan Setu,  Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat  telah meninggal dunia, yaitu :
  • seorang laki-laki bernama : Botan alias Botan Enen yang dikebumikan di TPU Desa Kp. Cisaat, Kel. Kertarahayu, Kabupaten Bekasi ; pada tanggal 27 Juni 1968
  • seorang wanita bernama : Nemih , yang dikebumikan di TPU Desa Kertarahayu, Kabupaten Bekasi; pada tanggal 21 November 2002
  1. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.; dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Botan alias Botan Enen dan Nemih tersebut;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak