Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.B/2025/PN Ckr | JOSE RIZAL, S.H.,M.H. | DIMAS ANDHIKA bin DARYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 183/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2143/M.2.31.Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------Bahwa ia Terdakwa DIMAS ANDHIKA BIN DARYONO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan H Sandi RT 06/09 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP
SUBSIDAIR ----------Bahwa ia Terdakwa DIMAS ANDHIKA BIN DARYONO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan H Sandi RT 06/09 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |