Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) 1.WIDYATMOKO, S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
1.ARI MAULANA als ARI bin ZULKIFLI
2.MUHAMMAD SAFRIZAL Alias KABIL bin ANWAR (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1857 /M.2.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYATMOKO, S.H.
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI MAULANA als ARI bin ZULKIFLI[Penahanan]
2MUHAMMAD SAFRIZAL Alias KABIL bin ANWAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa 1 ARI MAULANA alias ARI bin ZULKIFLI bersama dengan terdakwa 2 MUHAMMAD SAFRIZAL alias KABIL bin ANWAR (alm), pada hari Selasa, tanggal 26 Nopember 2024, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Citarik Kp. Rawabangkong Ds. Jatireja Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Agus Winantoro, Mohamad Fauzian Reiza, SH dan Adhary Akbar Sayuti yang merupakan anggota Kepolisian telah mendapat  informasi dari masyarakat bahwa  di Jl. Raya Citarik Kp. Rawabangkong Ds. Jatireja Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi terdapat toko yang menjual obat-obatan keras berupa Tramadol, Hexymer dam Mega 5 dijual bebas, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Agus Winantoro, Mohamad Fauzian Reiza, SH dan Adhary Akbar Sayuti pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 Wib menuju ke tempat tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 ARI MAULANA alias ARI bin ZULKIFLI dan terdakwa 2 MUHAMMAD SAFRIZAL alias KABIL bin ANWAR (alm), lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) butir Hexymer, 129 (seratus dua puluh sembilan) butir Tramadol, 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir Mega 5 yang disimpan di dalam etalase dan uang hasil penjualan obat-obatan/sediaan farmasi sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu)
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut dijual oleh para terdakwa kepada masyarakat/pembeli dengan harga :
  • Tramadol per butirnya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)
  • 4 butir Hexymer Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • 4 butir Mega 5 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Para terdakwa memperdagangkan sediaan farmasi/obat-obatan tersebut kepada pembeli/masyarakat tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan para Terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker

  • Bahwa terhadap obat-obatan (sediaan farmasi) tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : W/LPMB/BB/046/XII/2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt., MARS, dengan Kesimpulan (+)Tramadol
  • Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : W/LPMB/BB/047/XII/2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt., MARS, dengan Kesimpulan (+) Trihexyphenidyl
  • Bahwa obat-obatan berupa Tramadol merupakan obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu Yang Sering Disalahgunakan (“PBPOM 10/2019”).
  • Bahwa penggunaan dan pengedaran obat-obatan berupa Tramadol yang termasuk obat keras harus di bawah pengawasan dokter melalui resep obat yang diberikan oleh dokter karena dapat menimbulkan risiko efek samping kepada kesehatan seseorang jika digunakan tidak sesuai ketentuan.

 

Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------

 

===========================ATAU============================

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa 1 ARI MAULANA alias ARI bin ZULKIFLI bersama dengan terdakwa 2 MUHAMMAD SAFRIZAL alias KABIL bin ANWAR (alm), pada hari Selasa, tanggal 26 Nopember 2024, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Citarik Kp. Rawabangkong Ds. Jatireja Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Agus Winantoro, Mohamad Fauzian Reiza, SH dan Adhary Akbar Sayuti yang merupakan anggota Kepolisian telah mendapat  informasi dari masyarakat bahwa  di Jl. Raya Citarik Kp. Rawabangkong Ds. Jatireja Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi terdapat toko yang menjual obat-obatan keras berupa Tramadol, Hexymer dam Mega 5 dijual bebas, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Agus Winantoro, Mohamad Fauzian Reiza, SH dan Adhary Akbar Sayuti pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 Wib menuju ke tempat tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 ARI MAULANA alias ARI bin ZULKIFLI dan terdakwa 2 MUHAMMAD SAFRIZAL alias KABIL bin ANWAR (alm), lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) butir Hexymer, 129 (seratus dua puluh sembilan) butir Tramadol, 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir yang disimpan di dalam etalase dan uang hasil penjualan obat-obatan/sediaan farmasi tersebut
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut dijual oleh para terdakwa kepada masyarakat/pembeli dengan harga:
  • Tramadol per butirnya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)
  • 4 butir Hexymer Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • 4 butir Mega 5 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Para terdakwa memperdagangkan sediaan farmasi/obat-obatan tersebut kepada pembeli/masyarakat tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan para Terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker

  • Bahwa terhadap obat-obatan (sediaan farmasi) tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : W/LPMB/BB/046/XII/2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt., MARS, dengan Kesimpulan (+)Tramadol
  • Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : W/LPMB/BB/047/XII/2024 yang ditandatangani oleh Drs. Pancama Putra Hadi Wahyana, Apt., MARS, dengan Kesimpulan (+) Trihexyphenidyl
  • Bahwa obat-obatan berupa Tramadol merupakan obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu Yang Sering Disalahgunakan (“PBPOM 10/2019”).
  • Bahwa penggunaan dan pengedaran obat-obatan berupa Tramadol yang termasuk obat keras harus di bawah pengawasan dokter melalui resep obat yang diberikan oleh dokter karena dapat menimbulkan risiko efek samping kepada kesehatan seseorang jika digunakan tidak sesuai ketentuan.

 

Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya