Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) 1.MYLANDI SUSANA, S.H.
2.WIDYATMOKO, S.H.
DESSY CITRA CAMELLIA binti CAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1911 /M.2.31/Enz.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MYLANDI SUSANA, S.H.
2WIDYATMOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESSY CITRA CAMELLIA binti CAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

Bahwa berawal dari penangkapan saksi SAFITRI als PIPIT Binti JUHANA (dilakukan penangkapan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib di dekat Stasiun Lemah Abang yang dilakukan oleh saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI (Anggota Resmob Polres Metro Bekasi) berdasarkan laporan masyarakat tentang transaksi jual beli obat keras jenis Misoprostol yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, lalu berdasarkan keterangan saksi SAFITRI ketika diinterogasi bahwa saksi SAFITRI memperoleh obat keras jenis Misoprostol tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa, kemudian saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI langsung menuju rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dan setiba disana saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI langsung bertemu dengan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir obat Misoprostol, 1 (satu) lembar Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan atas nama Dessy Citra Camellia, 1 (satu) unit Handphone merk Realme dan 2 (dua) lembar Resep Palsu atas nama Tamaela Agustin H, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.    

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kliminastik Brang Bukti NO.LAB : 1886/KKF/2025 tangal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Pemeriksa 1.DENNI AFRIADI, S.Si., M.T; 2.Apt. DIAN ANDRIANI, S.Si; 3.TASLIM MAULANA, S.Si; ETI SUSANTI, A.Md; 4.SIRAJUL UMAM, S.T; Mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABID KIMBIOFOR, EVA DEWI, SSi, telah diterima barang bukti berupa 2 (dua) amplop warna coklat dalam keadaan berlak segel dan berlabel setelah dibuka terdapat :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025;

Disita dari terlapor DESSY CITRA CAMELLIAN Binti CAMA dan SAFITRI alis PIPIT Binti JUHANA.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratories kriminalistik terhadap barang bukti Obat-obatan, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol dan 2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol. 

Bahwa terhadap obat-obatan keras dalam penguasaan terdakwa tersebut, diperoleh dengan cara membeli di Apotik dengan terlebih dahulu Terdakwa menuliskan resep dan menandatangani sendiri serta mmberikan stempel klinik, stempel tanggal dan stempel dokter atas nama dr. Tamaela Agustun H tanpa seijin dari dr Tamalea Agustun H maupun pihak yang diberikan kewenangan atas hal tersebut, kemudian Terdakwa membawa resep palsu tersebut untuk ditebus atau dibeli di Apotik Patricia untuk dijual/diedarkan kembali dengan rincian sbb:

Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Misoprostol 200mg; 

Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 10 (butir) butir obat Misoprostol 200mg dan 1 (satu) buah Obat Kanamicin Inject;

Selanjutnya obat-obat terlarang tersebut dijual Terdakwa tidak menggunakan resep dokter secara online kepada pembeli antara lain saksi SAFITRI alis PIPIT dan untuk menyerahkan obat-obatan tersebut saksi SAFITRI alis PIPIT datang ke rumah kontrakan terdakwa.   

Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan obat-obatan keras jenis obat Misoprostol mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa membeli obat Misoprostol dari Apotik Patricia seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa tablet bertuliskan Misoprostol terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol merupakan sediaan farmasi yang termasuk ke dalam golongan obat keras dan hanya dapat diberikan kepada pasien berdasarkan resep dokter karena Misoprostol merupakan analog prostaglandin E1 sintetik yang memiliki sifat antisekresi dan melindungi mukosa lambung. Efek samping yang paling sering dari obat yang mengandung misoprostol adalah sakit perut dan diare. Pada wanita yang mendapat misoprostol selama uji klinis dilaporkan mengalami gangguan ginekologi seperti kram dan gangguan menstruasi;

Bahwa Terdakwa dalam menjual tablet bertuliskan Misoprostol terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol yang dikemas dalam plastik klip biru tanpa ada pelabelan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa SAFITRI als PIPIT Binti JUHANA pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi DESSY CITRA CAMELLIA Binti CAMA yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------

Bahwa berawal dari penangkapan saksi SAFITRI als PIPIT Binti JUHANA (dilakukan penangkapan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib di dekat Stasiun Lemah Abang yang dilakukan oleh saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI (Anggota Resmob Polres Metro Bekasi) berdasarkan laporan masyarakat tentang transaksi jual beli obat keras jenis Misoprostol yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, lalu berdasarkan keterangan saksi SAFITRI ketika diinterogasi bahwa saksi SAFITRI memperoleh obat keras jenis Misoprostol tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa, kemudian saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI langsung menuju rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dan setiba disana saksi BAGUS YUDISTIRA bersama saksi BUNADI langsung bertemu dengan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir obat Misoprostol, 1 (satu) lembar Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan atas nama Dessy Citra Camellia, 1 (satu) unit Handphone merk Realme dan 2 (dua) lembar Resep Palsu atas nama Tamaela Agustin H, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.    

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kliminastik Brang Bukti NO.LAB : 1886/KKF/2025 tangal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Pemeriksa 1.DENNI AFRIADI, S.Si., M.T; 2.Apt. DIAN ANDRIANI, S.Si; 3.TASLIM MAULANA, S.Si; ETI SUSANTI, A.Md; 4.SIRAJUL UMAM, S.T; Mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABID KIMBIOFOR, EVA DEWI, SSi, telah diterima barang bukti berupa 2 (dua) amplop warna coklat dalam keadaan berlak segel dan berlabel setelah dibuka terdapat :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025;

Disita dari terlapor DESSY CITRA CAMELLIAN Binti CAMA dan SAFITRI alis PIPIT Binti JUHANA.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti :

2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol;

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratories kriminalistik terhadap barang bukti Obat-obatan, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet bertuliskan Misoprostol diberi kode 021/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol dan 2 (dua) butir tablet berwarna putih diberi kode 022/KIM/2025 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol. 

Bahwa terhadap obat-obatan keras dalam penguasaan terdakwa tersebut, diperoleh dengan cara membeli di Apotik dengan terlebih dahulu Terdakwa menuliskan resep dan menandatangani sendiri serta mmberikan stempel klinik, stempel tanggal dan stempel dokter atas nama dr. Tamaela Agustun H tanpa seijin dari dr Tamalea Agustun H maupun pihak yang diberikan kewenangan atas hal tersebut, kemudian Terdakwa membawa resep palsu tersebut untuk ditebus atau dibeli di Apotik Patricia untuk dijual/diedarkan kembali dengan rincian sbb:

Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Misoprostol 200mg; 

Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 10 (butir) butir obat Misoprostol 200mg dan 1 (satu) buah Obat Kanamicin Inject;

Selanjutnya obat-obat keras tersebut dijual Terdakwa tidak menggunakan resep dokter secara online kepada pembeli antara lain saksi SAFITRI alis PIPIT dan untuk menyerahkan obat-obatan tersebut saksi SAFITRI alis PIPIT datang ke rumah kontrakan terdakwa.   

Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan obat-obatan keras jenis obat Misoprostol mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa membeli obat Misoprostol dari Apotik Patricia seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa terdakwa dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet bertuliskan Misoprostol terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Misoprostol, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya