Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Ckr Euis Kartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Euis Kartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Nama Pemohon dan Alm.Suami Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Februari 2010 dengan Nomor: 1402/UMUM/2010. Milik Ayatullah Khomaeyni yang merupakan dari anak Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Pemohon dan Alm Suami Pemohon sebagai mana tertulis Anak ke empat laki – laki dari suami istri Agus dan Eis Sumarni dibetulkan menjadi Anak ke empat laki – laki dari suami istri Agustian Renalda dan Euis Kartini;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak