Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2025/PN Ckr Dedi Priadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dedi Priadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Jakarta Utara tertanggal 04 Oktober 2019 dengan Nomor: 3216-LT-04102019-0132. Milik RUMAYSHA yang merupakan dari anak Pemohon terdapat Perubahan Nama dan Urutan Kelahiran anak Pemohon sebagai mana tercatat atas nama RUMAYSHA anak Ke Dua, Perempuan dari Ayah Dedi Priadi dan Ibu Rofi Puji Arti dirubah menjadi atas nama RUMAYSHA ABDURRAHIM anak Kesatu, Perempuan dari Ayah Dedi Priadi dan Ibu Rofi Puji Arti;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak