Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) DODO RIDWAN, S.H. 1.AHMAD NAJAR AMRULLAH als NAJAR bin AMUNG
2.AHMAD FUAD ZAELANI als FUAD bin CASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2995 /M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NAJAR AMRULLAH als NAJAR bin AMUNG[Penahanan]
2AHMAD FUAD ZAELANI als FUAD bin CASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

        ----------Bahwa terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG bersama terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM pada hari Kamis  tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025,bertempat dirumah kontrakan LUPI ( belum tertangkap / DPO ) di Jalan Adiarsa Pusaka Desa/Kelurahan Adiarsa Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang.Akan tetapi berdasarkan  Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili , telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, cairan sintetis dan bibit sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis  06 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wib ketika terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG, terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM dan LUPI ( belum tertangkap / DPO ) sementara berada dikontrakan LUPI yang beralamat di Jalan Adiarsa Pusaka Desa/Kel. Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.Saat itu juga terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG, terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM mengetahui LUPI mempunyai persedian Narkotika Jenis tembakau sintetis, cairan sintetis  dan bibit sintetis dan mempunyai persedian 7(tujuh) paket tembakau sintetis yang sudah dikemas oleh LUPI yang disimpan dirumah kontrakan LUPI tersebut. Sampai kemudian LUPI mengatakan kepada kepada   1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM : “ Ni Konci pegang ( maksudnya kunci kontrakan LUPI tersebut ), nanti lu nebar 7 ( tujuh) titik.Kalau sudah Beres semua nanti nyusul Gua ke Apartemen “.Terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG pun menerima kunci kontrakan LUPI seraya mengatakan : “ OKE ” dan LUPI langsung meninggalkan terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM.-------
  • Bahwa pada pukul 09.00 wib  terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM  mengambil 7 (tujuh) paket tembakau sintetis yang sudah dikemas oleh LUPI dan tidak diketahui masing-masing paket tersebut beratnya berapa gram. Kemudian terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM tanpa ijin dari pihak yang berwenang  menebar atau menempel 7( tujuh )paket tembakau sintetis tersebut di 7(tujuh) titik dengan lokasi berbeda didaerah Karawang Timur dan membuat map lokasi nya untuk dan diinformasikan kepada LUPI. Setelah itu terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM pergi menemui LUPI di Apartemen.Sampai kemudian LUPI memberikan uang cas sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM sebagai upah kerja menempel tembakau sintetis.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM kembali ke kontrakan LUPI di Jalan Adiarsa Pusaka Desa/Kel. Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. Kemudian masih pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 20.00 wib datang saksi INDRA DWI ANGGARA, saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI ( masing-masing anggota Satnarkoba Polres Metro Bekasi ) yang sebelumnya mendapat informasi tentag ciri-ciri dan keberadaan terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM sering mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan berhasil menangkap 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM dan setelah melakukan penggeledahan kontrakan LUPI tersebut  berhasil diamankan barang bukti :
  • 2 (dua) plastic bening besar didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 822,99 gram dan atau netto 800,02 gram
  • 2 (dua) plastic klip bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan bera tbrutto 52,44 gram dan atau netto 51,07 gram
  • 3 (tiga) plastic klip bening berisikan bahan/daun dibalut Lakban Merah diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 34,8 gram dan atau netto 33,63 gram

Dengan total   910,23 gram dan ataunetto 884,72 gram 

  • 6 (enam) botol kaca berisikan cairan dibalut Lakban coklat diduga narkotika jenis cairan sintetis dengan berat brutto 58,2 miligram dan atau netto 14,76 miligram
  • 2 (dua) botol kaca berisikan cairan dibalut Lakban Merah diduga narkotika jenis cairan sintetis dengan berat brutto 37,24 miligram dan ataunetto 16,62 miligram
  • 1 (satu) bungkus bekas Coklat superstar didalamnya terdapat botol kaca berisikan cairan dibalut Lakban Merah diduga narkotika jenis cairan sintetis dengan berat brutto 11,49 miligram dan atau netto 4,25 miligram

Dengan total keseluruhan berat brutto 106,93 miligram dan atau netto 35,63 miligram                                                                                                                                                    

  • 1 (satu) plastic klip bening berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 6,25 gram dan atau netto 5,86 gram 

 

  • 1 (satu) kompor listrik
  • 1 (satu) botol berisikan alcohol
  • 2 (dua) gelas kaca beaker
  • 1 (satu) suntikan
  • 2 (dua ) pack plastic klipbening
  • 24 (duapuluhempat) botol plastic kosongbulet
  • 30 (tigapuluh) botol plastic sprey kosong ukuran 15 ML
  • 19 (Sembilan belas) botol kaca sprey kosong ukuran 10 ML
  • 6 (enam) botol kaca sprey kosong ukuran 5 ML
  • 2 (dua) timbangan digital warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone merk IphoneXr warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone merk IphoneXr warna hitam berikut kartu sim
  • 1 (satu) kunci kontrakan

                                                                                                         

  • Bahwa jumlah berat brutto  dan berat netto barang bukti berupa tembakau seintetis, cairan sintetis dan bibit sintetis atau bahan baku sintetis  tersebut diatas adalah bersesuaian dengan jumlah berat brutto dan berat netto yang diterangkan dalam Berita Acara Penimbangan PT.PEGADAIAN (Persero) CABANG CIKARANG Nomor :  92 /12466.POLISI / 2024 tanggal 7 Februari 2025.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indoensia Pusat Laboratorium Narkotika  Nomor :  PL31GB/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2025 dengan Hasil Pemerksaan dan kesimpulan sebagai berikut :

…………………

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolangan Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------

                                                                                                              

                                                                        ATAU

Kedua :

----------Bahwa terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG bersama terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM pada hari Kamis  tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025,bertempat dirumah kontrakan LUPI ( belum tertangkap / DPO ) di Jalan Adiarsa Pusaka Desa/Kelurahan Adiarsa Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang.Akan tetapi berdasarkan  Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili , telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I   jenis tembakau sintetis, cairan sintetis dan bibit sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis  06 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wib ketika terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG, terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM dan LUPI ( belum tertangkap / DPO ) sementara berada dikontrakan LUPI yang beralamat di Jalan Adiarsa Pusaka Desa/Kel. Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.Saat itu juga terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG, terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM mengetahui LUPI mempunyai persedian Narkotika Jenis tembakau sintetis, cairan sintetis  dan bibit sintetis dan mempunyai persedian 7(tujuh) paket tembakau sintetis yang sudah dikemas oleh LUPI yang disimpan kontrakan LUPI tersebut. Sampai kemudian LUPI mengatakan kepada kepada   1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM : “ Ni Konci pegang ( maksudnya kunci kontrakan LUPI tersebut ), nanti lu nebar 7 ( tujuh) titik.Kalau sudah beres semua nanti nyusul Gua ke Apartemen “.Terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG pun menerima kunci kontrakan LUPI seraya mengatakan : “ OKE ” dan LUPI langsung meninggalkan terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM.-------
  • Bahwa setelah terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM  selesai menebar atau menempel 7( tujuh )paket tembakau sintetis tersebut di 7(tujuh) titik dengan lokasi berbeda didaerah Karawang Timur. Kemudian terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM kembali ke kontrakan LUPI di Jalan Adiarsa Pusaka Desa/Kel. Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. Sampai kemudian  masih pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 20.00 wib datang saksi INDRA DWI ANGGARA, saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI ( masing-masing anggota Satnarkoba Polres Metro Bekasi ) yang sebelumnya mendapat informasi tentag ciri-ciri dan keberadaan terdakwa 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM yang menguasai  narkotika jenis tembakau sintetis dikontrakan LUPI   dan berhasil menangkap 1 AHMAD NAJAR AMRULLAH ALIAS NAJAR BIN AMUNG dan  terdakwa 2 AHMAD FUAD ZAELANI ALIAS FUAD BIN CASIM tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai narkotika jenis tembakau sintetis , cairan sintetis dan bibit sintetis dikontrakan LUPI tersebut.  Setelah melakukan penggeledahan kontrakan LUPI tersebut  berhasil diamankan barang bukti :
  • 2 (dua) plastic bening besar didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 822,99 gram dan atau netto 800,02 gram
  • 2 (dua) plastic klip bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan bera tbrutto 52,44 gram dan atau netto 51,07 gram
  • 3 (tiga) plastic klip bening berisikan bahan/daun dibalut Lakban Merah diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 34,8 gram dan atau netto 33,63 gram

Dengan total   910,23 gram dan ataunetto 884,72 gram 

  • 6 (enam) botol kaca berisikan cairan dibalut Lakban coklat diduga narkotika jenis cairan sintetis dengan berat brutto 58,2 miligram dan atau netto 14,76 miligram
  • 2 (dua) botol kaca berisikan cairan dibalut Lakban Merah diduga narkotika jenis cairan sintetis dengan berat brutto 37,24 miligram dan ataunetto 16,62 miligram
  • 1 (satu) bungkus bekas Coklat superstar didalamnya terdapat botol kaca berisikan cairan dibalut Lakban Merah diduga narkotika jenis cairan sintetis dengan berat brutto 11,49 miligram dan atau netto 4,25 miligram

Dengan total keseluruhan berat brutto 106,93 miligram dan atau netto 35,63 miligram                                                                                                                                                    

  • 1 (satu) plastic klip bening berisikan bahan baku diduga narkotika jenis bibit sintetis dengan berat brutto 6,25 gram dan atau netto 5,86 gram 

 

  • 1 (satu) kompor listrik
  • 1 (satu) botol berisikan alcohol
  • 2 (dua) gelas kaca beaker
  • 1 (satu) suntikan
  • 2 (dua ) pack plastic klipbening
  • 24 (duapuluhempat) botol plastic kosongbulet
  • 30 (tigapuluh) botol plastic sprey kosong ukuran 15 ML
  • 19 (Sembilan belas) botol kaca sprey kosong ukuran 10 ML
  • 6 (enam) botol kaca sprey kosong ukuran 5 ML
  • 2 (dua) timbangan digital warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone merk IphoneXr warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone merk IphoneXr warna hitam berikut kartu sim
  • 1 (satu) kunci kontrakan

 

  • Bahwa jumlah berat brutto  dan berat netto barang bukti berupa tembakau seintetis, cairan sintetis dan bibit sintetis atau bahan baku sintetis  tersebut diatas adalah bersesuaian dengan jumlah berat brutto dan berat netto yang diterangkan dalam Berita Acara Penimbangan PT.PEGADAIAN (Persero) CABANG CIKARANG Nomor :  92 /12466.POLISI / 2024 tanggal 7 Februari 2025.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indoensia Pusat Laboratorium Narkotika  Nomor :  PL31GB/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2025 dengan Hasil Pemerksaan dan kesimpulan sebagai berikut :

…………………

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo  Peraturan Menteri Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolangan Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya