Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. OH SUNG ELECTRONICS INDONESIA 1.PT. GMS Buana Indonesia
2.Nur Setya Adi Arif Hidayat, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. OH SUNG ELECTRONICS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Egi Muhliyuna, S.H.PT. OH SUNG ELECTRONICS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. GMS Buana Indonesia
2Nur Setya Adi Arif Hidayat, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN yang dibuat pada tanggal 14 September 2020 oleh PENGGUGAT dan Para TERGUGAT;  
  3. Menyatakan dan menetapkan tindakan Para Tergugat yang tidak membayar kewajibannya, sebagai Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat  Hutang Pokok sebesar Rp. 983.579.200 (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Biaya bunga keterlambatan Bunga keterlambatan sejak  bulan Oktober 2021 s/d April 2025 = 43 Bulan : 12 = 3,5 tahun (Hutang Pokok x 6 % x tahun  terlambat) (Rp. 983.579.200 x 6 % x 3,5 = Rp.  206.551.632 (dua ratus enam juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). secara tunai sekaligus lunas;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) terhadap seluruh asset milik Tergugat II, berupa tanah beserta bangunan maupun segala sesuatu yang berada di dalamnya, yang beralamat di Jl. Beruang Raya, Blok C2 No. 53, Kec. Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai kediaman/tempat tinggal Tergugat II;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai dan tidak tunduk untuk mematuhi putusan ini, terhitung mulai dari 14 hari sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum, Verzet, Banding Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  8. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak