Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Ckr Karsiti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karsiti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan  /atau Perbaikan  Nama anak dan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 03 November 2010 dengan Nomor: 5022/MAS/ISTIMEWA/2010. Milik Nur PAdilah yang merupakan dari anak Pemohon terdapat Perubahan /atau Perbaikan Nama anak dan Nama Pemohon sebagai mana tercatat Nur PAdilah anak ke dua, Perempuan dari suami istri Basri dan/and Engkar dibetulkan menjadi NUR PADILAH anak ke dua, Perempuan dari suami istri Basri dan/and Karsiti;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak