Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa AHMAD FIRDAUS BIN ATAN SURYATNA (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Gang Amal Bakti 2 RT 003 RW 002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi DINA PUTRI UTAMI di rumah saudara ipar Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.10 wib pada saat Saksi DINA PUTRI UTAMI akan pulang ke rumah, Terdakwa menawarkan diri untuk mengantar Saksi DINA PUTRI UTAMI pulang ke rumahnya, yang pada awalnya tawaran tersebut ditolak oleh Saksi DINA PUTRI UTAMI. Kemudian, Terdakwa terus berupaya dengan merubah alasan Terdakwa membutuhkan tumpangan sampai daerah Regency akhirnya Saksi DINA PUTRI UTAMI menyetujui permintaan tersebut. Kemudian, Saksi DINA PUTRI UTAMI pergi bersama Terdakwa menggunakan motor Yamaha Mio Z milik Saksi DINA PUTRI UTAMI dengan posisi Terdakwa membonceng Saksi DINA PUTRI UTAMI, namun saat melintas di daerah Regency, Terdakwa tidak berhenti dengan alasan ingin mengantar Saksi DINA PUTRI UTAMI sampai rumah dan akan pulang ke rumahnya menggunakan alat transportasi online yaitu Grab, sesampainya di rumah Saksi DINA PUTRI UTAMI yang beralamat di Gang Amal Bakti 2 RT 003/002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa langsung turun, sedangkan Saksi DINA PUTRI UTAMI langsung memasukkan sepeda motornya ke dalam kontrakan, kemudian Terdakwa langsung duduk di luar kontrakan sambil berpura-pura menunggu alat transportasi online yaitu Grab, sambil Terdakwa memantau keadaan sekitar. Pada saat Saksi DINA PUTRI UTAMI masuk ke dalam kontrakan, lalu Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI yang di parkir di pinggir Jalan Gang Depan Rumah Kontrakan yang beralamat di Gang Amal Bakti 2 RT 003 RW 002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah anak kunci leter T yang dari dalam saku celana, lalu Terdakwa merusak lubang kunci kontaknya, setelah itu Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor merek Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mendengar teriakan dari Saksi DINA PUTRI UTAMI Terdakwa panik kemudian langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI, dan sesampainya di Jl. Mangunjaya 1 Desa. Mangunjaya Kec Tambun selatan Kab. Bekasi, Terdakwa terjatuh dan Terdakwa berhasil di amankan oleh para saksi dan korban, selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polsek Tambun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa kondisi 1 (satu) unit sepeda Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI sebelum dicuri oleh Terdakwa dalam keadaan bagus, tidak rusak, dan lubang kunci kontak dalam keadaan baik sedangkan 1 (satu) unit sepeda Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI setelah Terdakwa diamankan dalam keadaan rusak dibagian body depan dan bagian body samping akibat terjatuh, serta lubang kunci kontak 1 (satu) unit sepeda Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI pun mengalami rusak akibat di rusak dengan kunci T;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD FIRDAUS BIN ATAN SURYATNA tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi NONA DIAN SETIAWATI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi NONA DIAN SETIAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.----
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa AHMAD FIRDAUS BIN ATAN SURYATNA (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Gang Amal Bakti 2 RT 003 RW 002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi DINA PUTRI UTAMI di rumah saudara ipar Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.10 wib pada saat Saksi DINA PUTRI UTAMI akan pulang ke rumah, Terdakwa menawarkan diri untuk mengantar Saksi DINA PUTRI UTAMI pulang ke rumahnya, yang pada awalnya tawaran tersebut ditolak oleh Saksi DINA PUTRI UTAMI. Kemudian, Terdakwa terus berupaya Saksi DINA PUTRI UTAMI dengan merubah alasan Terdakwa membutuhkan tumpangan sampai daerah Regency akhirnya Saksi DINA PUTRI UTAMI menyetujui permintaan tersebut. Kemudian, Saksi DINA PUTRI UTAMI pergi bersama Terdakwa menggunakan motor Yamaha Mio Z milik Saksi DINA PUTRI UTAMI dengan posisi Terdakwa membonceng Saksi DINA PUTRI UTAMI, namun saat melintas di daerah Regency, Terdakwa tidak berhenti dengan alasan ingin mengantar Saksi DINA PUTRI UTAMI sampai rumah dan akan pulang ke rumahnya menggunakan alat transportasi online yaitu Grab, sesampainya di rumah Saksi DINA PUTRI UTAMI yang beralamat di Gang Amal Bakti 2 RT 003 RW 002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa langsung turun, sedangkan Saksi DINA PUTRI UTAMI langsung memasukkan sepeda motornya ke dalam kontrakan, kemudian Terdakwa langsung duduk di luar kontrakan sambil berpura-pura menunggu alat transportasi online yaitu Grab, sambil Terdakwa memantau keadaan sekitar, pada saat Saksi DINA PUTRI UTAMI masuk ke dalam kontrakan, lalu Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI yang di parkir di pinggir Jalan Gang Depan Rumah Kontrakan yang beralamat di Gang Amal Bakti 2 RT 003/002 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah anak kunci leter T yang dari dalam saku celana, lalu Terdakwa merusak lubang kunci kontaknya, setelah itu Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor merek Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mendengar teriakan dari Saksi DINA PUTRI UTAMI Terdakwa panik kemudian langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Polisi B – 5460 FTI warna silver Tahun 2024 dengan Nomor Rangka MH1JM9138RK756161 Nomor Mesin JM91E3750104 milik Saksi NONA DIAN SETIAWATI, dan sesampainya di Jl. Mangunjaya 1 Desa. Mangunjaya Kec Tambun selatan Kab. Bekasi, Terdakwa terjatuh dan Terdakwa berhasil di amankan oleh para saksi dan korban, selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polsek Tambun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD FIRDAUS BIN ATAN SURYATNA tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi NONA DIAN SETIAWATI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi NONA DIAN SETIAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------
|