Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2025/PN Ckr Aditya Widya Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aditya Widya Pratama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan  /atau Perbaikan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Mei 2017 dengan Nomor: 3216-LT-18052017-0236. Milik ARSAKHA VIRENDRA PRATAMA yang merupakan dari anak Pemohon terdapat Perubahan /atau Perbaikan Nama anak Pemohon sebagai mana tercatat atas nama ARSAKHA VIRENDRA PRATAMA dibetulkan menjadi atas nama ARSAQHA VIRENDRA PRATAMA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak