Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Anak Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3216-LT-31102023-0180 tertanggal 01 November 2023 atas nama ELIZYA SAFINATUN NAJAH, terdapat adanya perubahan dalam penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon, yang seharusnya tercatat dengan atas nama ELISKA SALSABILLA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|