Dakwaan |
RIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI (dituntut secara terpisah) pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Tajur Halang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR ditahan di Kabupaten Bekasi dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadilu perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa mulanya berawal dengan ditangkapnya Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI di pinggir jalan Kp Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat oleh Saksi YUGO PRASETYO Als YUGO bin Alm KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI bin Alm SUPRIYADI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR yang beralamat di Kp Kelapa Ds Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat;
- Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemykan barang bukti berupa 1 (satu) kotak akrdus berlakban fragile yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan brutto 16,92 gram dan netto 12,85 gram dari atas aquarium kamar Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR beserta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berada di saku baju dalam lemari kamar Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR mengakui narkotika jenis ganja dengan brutto 16,92 gram dan netto 12,85 gram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS bin SUHARI yang mana Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS bin SUHARI telah menyatukan kehendak bekerja sama menempelkan narkotika jenis ganja dengan upah keduanya dengan total Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB saat berada di Stasiun Citayam kemudian pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI mengajak Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR untuk mengambil paketan narkotika jenis ganja di daerah Tajur Halang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI dan Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR berhasil menemukan paket narkotika jenis ganja di rerumputan dengan ciri-ciri dibungkus plastik klip hitam;
- Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI dan Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR membawa paket narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah rumah kosong di Kp Kepala RT 003 RW 005 Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Jawa Barat sekira Pukul 19.30 WIB yang mana setiba di rumah tersebut, Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI mengajak Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR membagi paket narkotika jenis ganja tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan berat masing-masing 70 (tujuh puluh) gram menggunakan 1 (satu) buah timbangan berwarna silver yang mana sekira Pukul 222.00 WIB seseorang yang merupakan teman dari Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI mengarahkan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI dan Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR untuk menempel narkotika jenis ganja di sekitar wilayah Terong Kecamatan Cipayung Depok Jawa Barat yang mana Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI dan Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR pun memperoleh upah masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer pembayaran hingga Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI dan Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI bin ABDUL KODIR ditangkap dalam waktu dan tempat yang terpisah;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1171/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRIMA ANDINI MUKTI, S.Farm, Apt.M. Biomed selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti 1 (satu) kardus berlakban fragile berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan kode barang bukti 0656/2025/OF diperoleh kesimpulan adalah benar NARKOTIKA jenis GANJA yang mana GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI (dituntut secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Februari tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kp. Kelapa Ds.Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR ditahan di Kabupaten Bekasi dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa mulanya berawal dengan ditangkapnya Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI di pinggir jalan Kp Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat oleh Saksi YUGO PRASETYO Als YUGO bin (Alm) KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI Bin Alm SUPRIYADI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN karena kedapatan menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis ganja sehingga dilakukan pengembangan yang mana Saksi YUGO PRASETYO Als YUGO bin (Alm) KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI Bin Alm SUPRIYADI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR yang beralamat di Kp. Kelapa Ds.Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat ;
- Kemudian setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus berlakban fragile yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan brutto 16,92 gram dan netto 12,85 gram dari atas aquarium kamar Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR beserta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berada di saku baju dalam lemari kamar Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODI yang mana Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR mengakui penguasaan atas narkotika jenis ganja dengan brutto 16,92 gram dan netto 12,85 gram tersebut yang diperoleh lalu dikuasi bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS bin SUHARI ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1171/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRIMA ANDINI MUKTI, S.Farm, Apt.M. Biomed selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti 1 (satu) kardus berlakban fragile berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan kode barang bukti 0656/2025/OF diperoleh kesimpulan adalah benar NARKOTIKA jenis GANJA yang mana GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIKRI RIZKI Als FIKRI Bin ABDUL KODIR dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yakni Ganja tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------
|