Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.RUDI RISMANTO
2.YOSEPH LAURENCIUS
3.DWINANTO WURYANTORO
PT. SAWEN AGRA WISESA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI RISMANTO
2YOSEPH LAURENCIUS
3DWINANTO WURYANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD SAMSODIN.S.H.I.,M.HRUDI RISMANTO
2MOHAMAD SAMSODIN.S.H.I.,M.HYOSEPH LAURENCIUS
3MOHAMAD SAMSODIN.S.H.I.,M.HDWINANTO WURYANTORO
Tergugat
NoNama
1PT. SAWEN AGRA WISESA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CAHYA TIMOER PROPERTINDO
2PT. HARTA MAS SEMESTA SEJAHTERA
3YUDITIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan Tergugat;
  3. Menyatakan  sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, telah  melakukan  wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat PARA PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengembalikan Uang sebesar Rp.99.000.000,- dan denda keterlambatan  sebesar Rp. 100.980.000,- dengan cara tanggung renteng , tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT I ;
  5. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengembalikan Uang sebesar Rp.115.000.000,- dan membayar denda keterlambatan  sebesar Rp. 109.020.000, dengan cara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT II; 
  6. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengembalikan Uang sebesar Rp.70.500.000,- dan denda keterlambatan  sebesar Rp. 55.695.000,-dengan cara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT III;
  7. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar kerugian imateriil dengan sejumlah uang masing- masing Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada  PENGGUGAT I, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT II, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT III;
  8. Menghukum TERGUGATdan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara kontan dan seketika kepada PARA PENGGUGAT putusan ini dibacakan yaitu biaya (Lawyer fee yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  9. Menghukum TERGUGAT,dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (Ex aequo at bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak