Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT. BPR PRIMA NUSATAMA 1.SIMAH NURHAYATI
2.SANIN SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PRIMA NUSATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIMAH NURHAYATI
2SANIN SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.742.527,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sah mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi Hukum Tergugat telah melakukan wanprestsasi.
  4. Menyatakan dengan sah dan bahagia;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 00484 tanggal 11 Desember 2021 Luas 71 M?2; lokasi Sukawangi Desa Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama Sanin Saputra
  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga, dan denda sebesar Rp. 76,742,527,- ( Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) kepada penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
    • 40,000,000,-
    • 34,560,000,-
    • 2,182,527,-
    • 76,742,527
  2. Menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000-

(Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan ;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak