Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Bulan November Tahun 2024 sekira Pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan November Tahun 2024 bertempat di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud bertempat di sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang, Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang mana setelah Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF menyatukan kehendak dengan niat jahat Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, ketiganya kemudian berjalan kaki hingga tiba di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat;
- Bahwa setibanya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) meminta Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF untuk menunggu di seberang gang untuk berjaga-jaga mengawasi keadaan di sekitar gang kemudian oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) bersama-sama dengan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI menyebrang ke sebuah gang tersebut kemudian Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI berhenti di depan gang mengawasi keadaan sekitar menunggu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) yang masuk ke dalam gang tersebut hingga sekira 5 (menit) kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) terlihat keluar dari dalam gang mendorong 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tanpa hak dan tanpa ijin yang sebelumnya diparkir di halaman depan dalam keadaan terkunci stang lalu namun Sdr FAUZI Als OZI (DPO) berhasil merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan kunci Letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya sehingga 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut berhasil dibawa oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) hingga berdekatan dengan posisi Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI ;
- Kemudian karena Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tidak dapat menghidupkan 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut, kemudian Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang takut perbuatannya diketahui oleh orang kemudian berlari ke sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang sedangkan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi mengambil sepeda motor SUZUKI SATRIA milik Sdr.BAGAS kemudian kembali ke tempat 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut diletakkan yang mana Sdr FAUZI Als OZI (DPO) turun untuk menuntun 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA hingga keluar gang kemudian Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI membantu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) menghidupkan sepeda motor dengan cara step menggunakan kaki kemudian kemudian Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi membawa 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut tanpa hak dan tanpa ijin dari Saksi SUWANDA bin Alm KARTO ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF bersama-sama dengan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengakibatkan Saksi SUWANDA bin Alm KARTO mengalami kerugian sekira Rp.11.000.000,00- (sebelas juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Bulan November Tahun 2024 sekira Pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan November Tahun 2024 bertempat di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud bertempat di sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang, Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang mana setelah Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF menyatukan kehendak dengan niat jahat Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, ketiganya kemudian berjalan kaki hingga tiba di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat;
- Bahwa setibanya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) meminta Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF untuk menunggu di seberang gang untuk berjaga-jaga mengawasi keadaan di sekitar gang kemudian oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) bersama-sama dengan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI menyebrang ke sebuah gang tersebut kemudian Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI berhenti di depan gang mengawasi keadaan sekitar menunggu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) yang masuk ke dalam gang tersebut hingga sekira 5 (menit) kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) terlihat keluar dari dalam gang mendorong 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tanpa hak dan tanpa ijin hingga berdekatan dengan posisi Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI ;
- Kemudian karena Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tidak dapat menghidupkan 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut, kemudian Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang takut perbuatannya diketahui oleh orang kemudian berlari ke sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang sedangkan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi mengambil sepeda motor SUZUKI SATRIA milik Sdr.BAGAS kemudian kembali ke tempat 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut diletakkan yang mana Sdr FAUZI Als OZI (DPO) turun untuk menuntun 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA hingga keluar gang kemudian Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI membantu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) menghidupkan sepeda motor dengan cara step menggunakan kaki kemudian kemudian Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi membawa 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut tanpa hak dan tanpa ijin dari Saksi SUWANDA bin Alm KARTO ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF bersama-sama dengan Saksi A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengakibatkan Saksi SUWANDA bin Alm KARTO mengalami kerugian sekira Rp.11.000.000,00- (sebelas juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------- |