Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Pernyataan Pengurusan Sertipikat, tertanggal 3 Juli 2024 yang dibuat oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mengambil sikap terhadap keabsahan sertipikat-sertipikat yang PARA PENGGUGAT urus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, ataupun kasasi.
atau :
Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |