Dakwaan |
- Dakwaan:
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa RIZAL ALS ICAL bin RAHMAN MUTMAINAH pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. SPG VII. No.32 Rt.006 Rw.009 Desa/Kel Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan caraebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH melakukan pemesanan paket narkotika jenis ganja kepada pemilik akun Instagram “kingstones_” dengan cara mengirimkan pesan melalui Instagram lalu sekitar pukul 16.00 WIB pemilik akun Instagram “kingstones_” menjawab pesan Terdakwa RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH dan mengatakan “bisa”, lalu Terdakwa RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH memesan 500 gram Narkotika Jenis Ganja lalu pemilik akun Instagram “kingstones_” menjawab dengan menyanggupi akan dikirim hari ini (Rabu tanggal 22 Januari 2025) jika sudah di transfer oleh Terdakwa, kemudian akun instagram “kingstones_” langsung mengirimkan rekening mandiri dengan nomor rekening: 1770021296527 atas nama TARSIH kepada Terdakwa RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH lalu tidak lama kemudian Terdakwa RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH mentransfer sejumlah Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari rekening mandiri nomor: 1240013731170 atas nama RIZAL ke rekening mandiri nomor: 1770021296527 atas nama TARSIH yang digunakan oleh pemilik akun Instagram “kingstones_” untuk pembelian narkotika jenis ganja sebanyak +500 Gram lalu Terdakwa RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH mengirimkan bukti transfer tersebut dan mengirimkan alamat rumahnya dan dikirim melalui jasa ekspedisi selanjutnya sekitar jam 19.30 WIB pemilik akun Instagram “kingstones_” mengirimkan nomer resi kepada saudara RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. SPG VII. No.32 Rt.006 Rw.009 Desa/Kel Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur DKI Jakarta melalui pengiriman paket ekspedisi setelah itu Terdakwa RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH langsung membuka paket narkotika jenis ganja tersebut setelah itu saudara RIZAL alias ICAL Bin RAHMAN MUTMAINAH langsung menghubungi pemilik akun Instagram “kingstones” dengan mengatakan bahwa paket telah sampai, kemudian pemilik akun Instagram “kingstones” menanyakan bagaimana kinerja akun “kingstones” dan Terdakwa menjawab bagus, lalu Terdakwa langsung memisahkan daun dan batangnya dan merubah kemasannya menjadi paket ganja dengan harga mulai dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) paket setelah itu narkotika jenis ganja tersebut siap dijual kepada orang lain/pembeli dan sebagian besar paket narkotika jenis ganja sudah berhasil terjual kepada teman Terdakwa yang bernama ANDI (DPO) pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di daerah Cipayung Jakarta Timur sebanyak 2 (dua) paket dengan masing-masing ±5 gram dan langsung di transfer ke rekening mandiri milik Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) FARRY (DPO) pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB disekitar Lubang Buaya, Cipayung sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing ±15 gram yang sudah dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), ZIDA (DPO) pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipayung, Jakarta Timur sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ±15 gram yang dibayarkan secara tunai sejumlah Rp. 250.000. dan sisa Narkotika tersebut ditemukan dari Terdakwa pada saat penangkapan Terdakwa.
- Bahwa berawal dari Informasi masyarakat yang berada di daerah Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Jawa barat Telah terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, Tim opsnal unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mendalami informasi tersebut dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian Saksi Dzakaria, Saksi Indra, Saksi Villy yang masing-masing merupakan anggota Polres Metro Bekasi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib berangkat dari Kantor Polres Metro Bekasi menuju daerah Desa/Kel Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat untuk menggali informasi. Sesampainya para saksi di lokasi, saksi Dzakaria, Saksi Indra dan Saksi Villy mendapatkan informasi jika saat itu Terdakwa berdomisili didaerah Cipayung, Jakarta Timur, selanjutnya Tim OPSNAL sekira pukul 12.00 Wib berangkat menuju ke daerah Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan membawa Surat Perintah Ijin Jalan Keluar Wilayah Hukum Jakarta Timur DKI Jakarta dengan Nomor : SJ/67/I/2025/Restro Bks tanggal 27 Januari 2025 kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIZAL als ICAL bin RAHMAN MUTMAINAH di sebuah rumah yang beralamat di Jl. SPG VII. No.32 Rt.006 Rw.009 Desa/Kel Lubang Buaya Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, lalu anggota Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kertas berwarna coklat didalamnya berisikan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 244,28 gram dan atau netto 185,2,60 gram, 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya berisikan batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,68 gram dan atau netto 24,52 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone Biru berikut kartu sim.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Ganja kepada para pembeli secara langsung dengan berat 5 gram seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 10 gram seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 15 gram seharga Rp. 250.000 (dua ratus ribu rupiah), 35 gram seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per 500 gram Narkotika Jenis ganja yang Terdakwa jual kepada pembeli. Dari hasil uang penjualan tersebut, Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor 17/12465.POLISI/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Rica Adriana selaku yang menimbang, Lili Iskandar selaku yang menerima, dan Setyo Prabowo selaku pimpinan cabang, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang diduga narkotika jenis ganja dengan rincian sebagai berikut:
Diduga Narkotika jenis Ganja:
- Tujuh (7) paket kertas warna cokelat didalamnya berisikan daun diduga narkotika jenis ganja dengan rincian berat sbb:
Berat Brutto : 244,28 Gram;
Berat Netto 185,2 Gram;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya berisikan batang diduga narkotika jenis ganja dengan rincian sbb:
Brutto 29,68 gram;
Netto 24,52 gram.
Total Brutto : 273,96 Gram
Total Netto : 209,72 Gram.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0895/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dilakukan oleh Badan Resers Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy SANTOSA, s.Farm.,Apt. Dan Tri Wulandari, SH selaku Pemeriksa Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor dan Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Barskrim Polri telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan biji dan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 178,8000 gram diberi nomor barang bukti 0454/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang dan daun-daun kering dengan berat netto 23,8800 gram diberi nomor barang bukti 0455/2025/OF.
Dengan kesimpulan:
- 0454/2025/OF berupa biji dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja.
- 0455/2025/OF berupa batang dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan biji dan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 178,8000 gram diberi nomor barang bukti 0454/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang dan daun-daun kering dengan berat netto 23,8800 gram diberi nomor barang bukti 0455/2025/OF berisi Narkotika Jenis Ganja adalah milik Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari akun instagram “Kingstones_” dengan harga Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dari instansi yang berwenang.
----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa RIZAL ALS ICAL bin RAHMAN MUTMAINAH pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. SPG VII. No.32 Rt.006 Rw.009 Desa/Kel Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa berawal dari Informasi masyarakat yang berada di daerah Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Jawa barat Telah terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, Tim opsnal unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mendalami informasi tersebut dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian Saksi Dzakaria, Saksi Indra, Saksi Villy yang masing-masing merupakan anggota Polres Metro Bekasi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib berangkat dari Kantor Polres Metro Bekasi menuju daerah Desa/Kel Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat untuk menggali informasi. Sesampainya para saksi di lokasi, saksi Dzakaria, Saksi Indra dan Saksi Villy mendapatkan informasi jika saat itu Terdakwa berdomisili didaerah Cipayung, Jakarta Timur, selanjutnya Tim OPSNAL sekira pukul 12.00 Wib berangkat menuju ke daerah Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan membawa Surat Perintah Ijin Jalan Keluar Wilayah Hukum Jakarta Timur DKI Jakarta dengan Nomor : SJ/67/I/2025/Restro Bks tanggal 27 Januari 2025 kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIZAL als ICAL bin RAHMAN MUTMAINAH di sebuah rumah yang beralamat di Jl. SPG VII. No.32 Rt.006 Rw.009 Desa/Kel Lubang Buaya Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, lalu anggota Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kertas berwarna coklat didalamnya berisikan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 244,28 gram dan atau netto 185,2,60 gram, 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya berisikan batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,68 gram dan atau netto 24,52 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone Biru berikut kartu sim.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor 17/12465.POLISI/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Rica Adriana selaku yang menimbang, Lili Iskandar selaku yang menerima, dan Setyo Prabowo selaku pimpinan cabang, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang diduga narkotika jenis ganja dengan rincian sebagai berikut:
Diduga Narkotika jenis Ganja:
- Tujuh (7) paket kertas warna cokelat didalamnya berisikan daun diduga narkotika jenis ganja dengan rincian berat sbb:
Berat Brutto : 244,28 Gram;
Berat Netto 185,2 Gram;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya berisikan batang diduga narkotika jenis ganja dengan rincian sbb:
Brutto 29,68 gram;
Netto 24,52 gram.
Total Brutto : 273,96 Gram
Total Netto : 209,72 Gram.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0895/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dilakukan oleh Badan Resers Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, s.Farm.,Apt. Dan Tri Wulandari, SH selaku Pemeriksa Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor dan Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Barskrim Polri telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan biji dan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 178,8000 gram diberi nomor barang bukti 0454/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang dan daun-daun kering dengan berat netto 23,8800 gram diberi nomor barang bukti 0455/2025/OF.
Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan:
- 0454/2025/OF berupa biji dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja.
- 0455/2025/OF berupa batang dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan biji dan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 178,8000 gram diberi nomor barang bukti 0454/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang dan daun-daun kering dengan berat netto 23,8800 gram diberi nomor barang bukti 0455/2025/OF berisi Narkotika Jenis Ganja adalah milik Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari akun instagram “Kingstones_” dengan harga Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari instansi yang berwenang.
---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------
|