Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) 1.A.R. KARTONO, SH, MH
2.TANIA PUSPITASARI, SH
3.HERU PUJIONO, SH
4.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
ALI USMAN Bin SUPAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/M.2.31/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.R. KARTONO, SH, MH
2TANIA PUSPITASARI, SH
3HERU PUJIONO, SH
4YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI USMAN Bin SUPAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ALI USMAN Bin SUPAI pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di sekitar Perumahan Griya 2 Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI yang saat itu berada di rumahnya dihubungi melalui telepon oleh teman Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI yang bernama DANIEL (belum tertangkap) dengan maksud meminta Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menghubungi teman Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI yang bernama GACOR (belum tertangkap), Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menanyakan “apakah ada sabu-sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram”, dan dijawab oleh GACOR (belum tertangkap) “nanti akan di kabari”.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya tanggal 28 September 2024 hari Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI kembali menghubungi GACOR (belum tertangkap) menanyakan “pesanan terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dan akan Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI bayar apabila sabu-sabu tersebut sudah diterima”, kemudian dijawab oleh GACOR (belum tertangkap) memberitahukan “transaksinya hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 13.00 atau habis Sholat Zuhur nanti akan ada orang yang menghubungi Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI”. 
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dihubungi oleh seseorang yang mengaku suruhannya GACOR (belum tertangkap) untuk datang ke Perumahan Griya 2 Tambun Bekasi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat selanjutnya Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI berangkat ke Perumahan Griya 2 Tambun Bekasi, setelah sampai di Perumahan Griya 2 Tambun Bekasi tepatnya di Minimarket Alfamidi, Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dihubungi kembali oleh orang suruhan GACOR (belum tertangkap) menyuruh Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI untuk jalan menuju gang yang berada tidak jauh dari Alfamidi, kemudian setelah bertemu, orang suruhan GACOR (belum tertangkap) langsung menyerahkan kotak berisi sabu kepada Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dan setelah itu orang suruhan GACOR langsung pergi.
  • Bahwa setelah Narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menghubungi orangnya DANIEL (belum tertangkap) yang bernama SLAMET (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, pada saat itu Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI mengatakan bahwa “pesanannya sudah ada”, kemudian SLAMET (belum tertangkap) mengatakan untuk datang ke daerah “Hotel Merdeka Jl. Diponegoro No.102, Tambun, Kab. Bekasi”, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI datang ke depan Hotel Merdeka Jl. Diponegoro No.102 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan tetapi pada saat Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menunggu SLAMET (belum tertangkap) Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI diamankan oleh saksi RIZKI RAMADHAN dan saksi MUHAMMAD MAULANA WAHID keduanya Anggota Sat Narkoba Polda Metro Jaya, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paper Bag warna coklat berisi kotak warna biru didalamnya berisi plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 42,29 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo berikut Simcard No. 085213929830, selanjutnya Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa ALI USMAN bin SUPAI mengatakan keuntungan yang akan diterima adalah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)/gram, untuk sabu sebanyak 50 gram, keuntungan yang akan Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dapatkan sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik dengan No. Lab: 5238/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt, MM dan Tri Wulandari, SH selaku Pemeriksa, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa:
  • Nomor barang bukti: 6631/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,9313 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina Positif terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- Perbuatan terdakwa ALI USMAN Bin SUPAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ALI USMAN Bin SUPAI pada hari Minggu 29 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di depan Hotel Merdeka Jl. Diponegoro No.102 Kelurahan Jatimulya , Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI yang saat itu berada di rumahnya dihubungi melalui telepon oleh teman Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI yang bernama DANIEL (belum tertangkap) dengan maksud meminta Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 gram.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menghubungi teman Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI yang bernama GACOR (belum tertangkap), Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menanyakan “apakah ada sabu-sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram”, dan dijawab oleh GACOR (belum tertangkap) “nanti akan di kabari”.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya tanggal 28 September 2024 hari Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ALI USMAN bin SUPAI kembali menghubungi GACOR (belum tertangkap) menanyakan “pesanan terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dan akan terdakwa ALI USMAN bin SUPAI bayar apabila sabu-sabu tersebut sudah diterima”, kemudian dijawab oleh GACOR (belum tertangkap) memberitahukan “transaksinya hari Minggu tanggal 29 Sepember 2024 sekitar pukul 13.00 atau habis sholat zuhur nanti akan ada orang yang menghubungi Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI”. 
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dihubungi oleh seseorang yang mengaku suruhannya GACOR (belum tertangkap)  untuk datang ke Perumahan Griya 2 Tambun Bekasi, selanjutnya Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI berangkat ke Perumahan Griya 2 Tambun Bekasi, setelah sampai di Perumahan Griya 2 Tambun Bekasi tepatnya di Alfamidi, Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dihubungi kembali oleh orang suruhan GACOR (belum tertangkap) menyuruh Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI untuk jalan menuju gang yang berada tidak jauh dari Alfamidi, kemudian setelah bertemu, orang suruhan GACOR (belum tertangkap) langsung menyerahkan kotak berisi Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dan setelah itu orang suruhan GACOR langsung pergi.
  • Bahwa setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diterima oleh Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menghubungi orangnya DANIEL (belum tertangkap) yang bernama SLAMET (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan menyerahkan sabu tersebut, pada saat itu Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI mengatakan bahwa “pesanannya sudah ada”, kemudian SLAMET (belum tertangkap) mengatakan untuk datang ke “Hotel Merdeka Jl. Diponegoro No.10”, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa ALI USMAN bin SUPAI datang ke depan Hotel Merdeka Jl. Diponegoro No.102 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat akan tetapi pada saat Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI menunggu SLAMET (belum tertangkap) Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI diamankan oleh saksi RIZKI RAMADHAN dan saksi MUHAMMAD MAULANA WAHID keduanya Anggota Sat Narkoba Polda Metro Jaya, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paper Bag warna coklat berisi kotak warna biru didalamnya berisi plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 42,29 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo berikut Simcard No. 085213929830, selanjutnya Terdakwa ALI USMAN bin SUPAI dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa ALI USMAN bin SUPAI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa ALI USMAN bin SUPAI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5238/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt, MM dan Tri Wulandari, SH, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa :
  • Nomor barang bukti: 6631/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,9313 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina Positif terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa ALI USMAN Bin SUPAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya