Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT BPR Nusantara Bona Pasogit 19 Cabang Cikarang 1.Devi,S.Pd
2.Delani Mutiara,SKM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusantara Bona Pasogit 19 Cabang Cikarang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Devi,S.Pd
2Delani Mutiara,SKM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.561.680,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Para Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan dengan sah dan berharga sebidang tanah dan bangunan seluas 320 m2 yang terletak di KP PAMAHAN Rt.005/003 Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, sesuai AJB No.177/Kec Tambelang, No Kohir 826 untuk dijadikan sebagai agunan kredit.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 274.561.680,- (Dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan keputusan ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak