Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang pada halaman 2, Pasal 6 Tentang penyelesaian perselisihan kedua belah pihak untuk menempuh upaya hukum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Cikarang.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang sah demi hukum untuk mengadili Pekara yang diajukan Penggugat berdasarkan untuk Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat di Semarang tanggal 23 Maret 2023.
- Menyatakan laporan polisi Nomor : LP/B/1902/VII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya, tanggal 07 Juli 2023, dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan / atau Penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP, yang dilakukan Tergugat I, tidak sah batal Demi Hukum.
- Menyatakan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Penggugat yang dilakukan Turut Tergugat I tidak sah batal Demi Hukum
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|