Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2025/PN Ckr | MUHAMAD DAHLAN | 1.JAPIH 2.MURSAN HAMDANI, SE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2025/PN Ckr | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikat baik; 3. Menetapkan jual beli tanah obyek jual beli dengan keterangan sebagai berikut : - Luas Tanah : ± 400 M?2;; - Terletak di : Kampung Muara Tawar, RT.01 RW.022 (dahulu RT.03 RW.05); - Desa : Pantai Makmur (dahulu Desa Segara Makmur); - Kecamatan : Tarumajaya; - Kabupaten : Bekasi ; - Alas Hak : Surat hibah dari MARIMIN BIN KARSIH kepada Tergugat I tanggal 21 April 1983 atas tanah Persil 39 S III (sebagian) yang tercatat pada Girik C Nomor 128 milik MARIMIN BIN KARSIH hasil beli dari MARIBENAH bn PESIN luas ± 8.800 M?2;; - Batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Baneng Binti Pesin - Sebelah Timur : Tanah Jukih Arsa - Sebelah Selatan : Tanah Pecahannya - Sebelah Barat : Tanah Pecahannya antara Tergugat I sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli adalah sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menetapkan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek jual beli adalah milik Penggugat; 5. Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan penggantian kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 7. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk penerbitan sertipikat pertama kali atas tanah obyek jual beli pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi; 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat agar tunduk dan taat untuk mematuhi putusan ini; 9. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
S U B S I D A I R Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |