Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2025/PN Ckr PT Lippo Cikarang Tbk (Perseroan) 1.Onan bin Tompel
2.Ilem binti Nasim
3.Abdul Salam
4.Li'ah
5.Omih
6.Indro Septian Wijaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Lippo Cikarang Tbk (Perseroan)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tumpal C Tampubolon SHPT Lippo Cikarang Tbk (Perseroan)
Tergugat
NoNama
1Onan bin Tompel
2Ilem binti Nasim
3Abdul Salam
4Li'ah
5Omih
6Indro Septian Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Maat Bin Ano
2Sarta Bin Ano
3Kepala Desa Jayamukti
4Kepala Kecamatan Cikarang Pusat
5Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr.Ahmad Yani, S.H.,M.H..
6Notaris Tania Permatasari, S.H.,M.Kn.
7Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan putusan dalam tuntutan Provisi adalah sah dan berharga (van wardeverklaard)
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli Beritikad Baik yang harus dilindungi hukum.    
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 196/2022 tanggal 28 Desember 2018, dibuat dihadapan PPAT/Notaris Dr . Achmad Yani SH., MH di Kabupaten Bekasi, dengan objek jual beli berupa sebidang tanah terletak di Kp Kandang. Gereng, desa Jayamukti, kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, seluas 6.860 M2 (enam ribu delapan ratus enam puluh meter persegi).
  6. Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik dan Pemegang hak yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kp Kandang. Gereng, desa Jayamukti, kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, seluas 6.860 M2 (enam ribu delapan ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:

(a) sebelah utara            : tanah PT Lippo Cikarang Tbk;

(b) sebelah selatan        : tanah PT Lippo Cikarang Tbk;

(c) sebelah timur            : tanah PT Lippo Cikarang Tbk; dan

(d) sebelah barat           : tanah PT Lippo Cikarang Tbk.

Sebagaimana dimaksud dalam sertifikat SHGB 06549/Jayamukti Penggugat.

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya Girik 405/Persil 684 an Tompel bin Saimin seluas 4.200 M2 dan 2.300 M2 yang lokasi fisiknya menunjuk di Kp Kandang. Gereng, desa Jayamukti, kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, sepanjang dimaknai untuk digunakan oleh Para Tergugat sebagai dasar kepemilikan atas Objek Gugatan sampai dengan saat ini.
  2. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas atas sebidang tanah yang terletak di Kp Kandang. Gereng, desa Jayamukti, kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, seluas 6.860 M2 (enam ribu delapan ratus enam puluh meter persegi). 
  3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan Objek Gugatan.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi      Materil sebesar Rp 10.797.993.013,64 (Sepuluh miliar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga belas rupiah enam puluh empat sen), secara tunai dan sekaligus.
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil Penggugat berupa: (i) mengajukan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat di 5 (lima) media massa nasional dengan memberikan keterangan bahwa tindakannya menguasai Tanah Objek Gugatan merupakan tindakan keliru dan bertentangan dengan hak Penggugat; dan (ii)  membayar kerugian immateriil senilai                                   Rp 112.911.387.181,00 (Seratus dua belas miliar Sembilan ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu serratus delapan puluh satu rupiah), secara tunai dan sekaligus.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), sekalipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi dari para Tergugat.    
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara. 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa Gugatan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak