Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2021/PN Ckr | HERIANSYAH | DIMAS ALIAS PESEK BIN JENAL ABIDIN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2021/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/03/VI/2021/Sek.Mg | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Telah Terjadi Tindak Pidana penganiayaan pada hari rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 22.00 Wib di depan rumah sdr ALEX alamat Kp. Muaragembong Rt.003/004 Desa Pantai Sederhana Kec. Muaragembong Kab. Bekasi yang dilakukan oleh Terdakwa DIMAS ALIAS PESEK BIN JENAL ABIDIN Terhadap Korban Sdr DADANG SUTRISNA ALIAS DADANG BIN CASMADI dengan cara : Terdakwa memukulkan kepalan tangan kanan dan kiri kearah wajah dan kepala korban secara berulang kali yang menyebabkan korban menderita luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas, luka lecet pada selaput lendir mulut atas sisi kiri. hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari sesuai hasil visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Bekasi, alasan Terdakwa menganiaya korban dikarenakan Terdakwa ketahuan mengintip lalu berlari, ketika berlari Terdakwa takut jika korban meneriaki Terdakwa seorang maling sehingga berhenti lalu menganiaya korban. merasa teraniaya kemudian atas kejadian ini oleh korban dilaporkan ke polsek muaragembong guna proses penyidikan lebih lanjut kepada Terdakwa dapat dikenakan pasal 352 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |