Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Ckr HERIANSYAH DIMAS ALIAS PESEK BIN JENAL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/03/VI/2021/Sek.Mg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ALIAS PESEK BIN JENAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah Terjadi Tindak Pidana penganiayaan pada hari rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 22.00 Wib di depan rumah sdr ALEX alamat Kp. Muaragembong Rt.003/004 Desa Pantai Sederhana Kec. Muaragembong Kab. Bekasi yang dilakukan oleh Terdakwa DIMAS ALIAS PESEK BIN JENAL ABIDIN Terhadap Korban Sdr DADANG SUTRISNA ALIAS DADANG BIN CASMADI dengan cara : Terdakwa memukulkan kepalan tangan kanan dan kiri kearah wajah dan kepala korban secara berulang kali yang menyebabkan korban menderita luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas, luka lecet pada selaput lendir mulut atas sisi kiri. hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari sesuai hasil visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Bekasi, alasan Terdakwa menganiaya korban dikarenakan Terdakwa ketahuan mengintip lalu berlari, ketika berlari Terdakwa takut jika korban meneriaki Terdakwa seorang maling sehingga berhenti lalu menganiaya korban. merasa teraniaya kemudian atas kejadian ini oleh korban dilaporkan ke polsek muaragembong guna proses penyidikan lebih lanjut kepada Terdakwa dapat dikenakan pasal 352 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya