Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Ckr ANDRYANIE, S.H. SURYA KENCANA RAMADHAN Bin ENCEP AMBARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1338/M.2.31/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRYANIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA KENCANA RAMADHAN Bin ENCEP AMBARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa ia Terdakwa SURYA KENCANA RAMADHAN alias RAMA bin ENCEP AMBARI (alm)  bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bin DWI (penuntutan terpisah/splizting), pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 03.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023, di Jalan Industri Selatan Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yakni sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap korban alm RODI, yang mengakibatkan mati” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bin DWI dengan  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib, saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO mengetahui ada seseorang pria yang datang mendekati kontrakan saksi LALA kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bertanya kepada Terdakwa bin ENCEP AMBARI (alm) (penuntutan terpisah/splizting), dengan mengatakan “...MANG ITU TAMU SIAPA...dan di jawab ...ITU TAMU GUA....”, yang akhirnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ketahui bernama korban RODI selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melanjutkan main Game FF dan saksi AGUNG seang duduk di dekat pintu kontrakan.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat korban RODI masuk ke kontrakan saksi LALA sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dan saksi AGUNG yang posisi duduknya dekat pintu kontrakan melihat ada yang lari dari Kontrakan saksi LALA, kemudian saksi AGUNG dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO menuju ke kontrakan saksi LALA untuk mengetahui apa yang terjadi.
  • Bahwa selanjutnya saksi AGUNG memanggil saksi LALA “...LA.LALA KAMU GPP...” akhirnya keluarlah saksi LALA dalam keadaan bingung melihat tamunya sudah tidak ada dan handphonenya juga sudah tidak ada ditempatnya, kemudian saksi AGUNG berteriak “...MALING...MALING...”.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ke depan dan bertemu dengan Terdakwa sambil teriak “...MALING..MALING HP ....” kemudian Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM motor milik WARTEG TASIK yaitu saksi ARIPIN.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa mengejar korban sdr. RODI yang mana korban sdr. RODI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan No. Pol : Z 5198 PG bersama dengan saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH mengarah ke MATTEL lanjut ke  Kp. Penjalin sehingga korban alm RODI dan saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH kemudian memepetnya hingga  masuk ke gang buntu.
  • Bahwa sesampainya di gang buntu, saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dan Terdakwa melihat saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH yang mengendari sepeda motor merk Yamaha dengan No. Pol : Z 5198 PG langsung lompat tembok melarikan diri sedangkan korban alm RODI bertahan di kendaraannya.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM yang di gunakan oleh Terdakwa dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ikut ke gang buntu tersebut sehingga menutup jalan keluar bagi korban alm RODI dan sekira pukul 03.55 wib saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa berhasil mengamankan korban alm RODI di peluk dari belakang oleh Terdakwa namun karena adanya perlawanan dari korban alm RODI yang memberontak sehingga Terdakwa memeluk korban alm RODI sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melakukan pemukulan ke arah wajahnya sebanyak 2 kali dan bagian perut sekali kemudian Terdakwa juga melakukan pemukul kepada korban alm RODI ke arah kepala sebelah kiri sekali dan pemukulan di pundak sekali dengan berteriak “ .... MALING .... MALING”.
  • Bahwa selanjutnya korban alm RODI dibawalah ke depan Gang Kontrakan buntu tersebut sambil berteriak  “....MALING...MALING ...” dengan posisi Terdakwa memeluk korban alm RODI dari belakang dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO memukul korban alm RODI menuju ke jalan besar.
  • Bahwa pada saat itu korban alm RODI masih di peluk oleh Terdakwa dari belakang namun karena korban alm RODI berusaha melepaskan diri sehingga saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat hal itu berusaha mencari batu untuk memukulnya namun di tahan oleh saksi SARNO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM kemudian menaiki korban alm RODI yang mana saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO yang mengendarai sepeda motor, korban alm RODI ditengah dan Terdakwa di belakang.
  • Bahwa setelah keluar kampung Panjalin di gang buntu tersebut dan dalam perjalalan tepatnya di Jl. Industri Selatan Pasir Sari Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi korban alm RODI memberontak dan mengeluarkan pisau menusuk akan berusaha menusuk saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO di bagian pinggang kiri sekali dan bahu kiri sekali namun tidak ada luka sehingga Terdakwa yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk korban alm RODI dan menjatuhkannya ke arah kanan namun 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM yang dikendarai oleh saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO jatuhkan ke kiri.
  • Bahwa pada saat korban alm RODI terjatuh dengan posisi terduduk dan memegang pisau kemudian korban alm RODI mengayunkan pisau tersebutu kearah Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa ditangkap pergelangan tangan korban alm RODI lalu menindih badan korban alm RODI dan lutut kiri saksi SURYA KENCANA RAMADHAN di posisi dada tengah korban alm RODI sambil saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO berteriak “...MALING...MALING...” dan tidak lama datang 5 (lima) orang yang membantu melepaskan pisau tersebut dan setelah pisau terlepas kemudian warga secara beramai-ramai ikut menghakimi korban alm RODI sambil menendang dan menginjak kepala korban alm RODI yang yang sudah terjatuh dan tidak berdaya.
  • Bahwa setelah korban alm RODI tak berdaya dengan berlumuran darah di wajahnya Terdakwa langsung membalikkan badannya sehingga korban alm RODI posisi tiarap dan tangan korban alm RODI oleh Terdakwa kebelakang kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat Terdakwa mengikat kedua kakinya dengan menggunakan lakban serta kedua tangannya di belakang badan sambil menduduki pantatnya sehingga korban alm RODI tidak bisa bergerak lagi.
  • Bahwa sekitar 5 menit kejadian datanglah scurity dengan menggunakan motor dan tidak lama datanglah patroli dengan mobil bak angkut korban alm RODI bersama dengan Terdakwa sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO pulang untuk mengantar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM milik saksi ARIPIN.
  • Bahwa setelah mengantarkan sepeda motor tersebut kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bertemu dengan saksi LALA dan sdri. ERNI sehingga saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan saksi LALA dan sdri. ERNI menuju lokasi dimana Terdakwa berada dengan  menggunakan sepeda motor sdri. ERNI bertiga.
  • Bahwa pada saat saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ditempat kejadian korban alm RODI di bawa ke Pospol JABABEKA dan di arahkan ke Polsek Cikarang Utara dan dikarenakan sudah berlumuran darah sehingga di arahkan ke PUSKESMAS PILAR sesampainya di sana petugas tidak ada sehingga inisiatif dari POLSEK di antar ke RS. BAKTI HUSADA namun setelah di periksa ternyata korban alm RODI sudah tidak bernyawa lagi dikarenakan pendarahan yang cukup banyak keluar sehingga di arahkan ke RSUD Kabuapten Bekasi.
  • Bahwa berdasarkan surat kematian dari RSUD Kabupaten Bekasi, Nomor Unit Kematian : 121/212/RSUD/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp. KF., MH., telah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas jenazah atas nama RODI, laki-laki, tanggal lahir 26 September 1995, beralamat di Kp. Tegal Gede Rt. 007 Rw. 003 Kel. Pasirsari Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, tanggal masuk : 19 Desember 2023, pukul : 07.57 Wib, alamat tempat meninggal : Kp. Panjalin Desa Pasir Sari Kabupaten Bekasi, tanggal meninggal                              19 Desember 2023 pukul 06.00 wib.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO (penuntutan terpisah/splizting) dengan Surat Visum Et Repertum No. 21/VER/RSUD/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, sesuai Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Bekasi, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp. KF., MH., telah dilakukan pemeriksaan terhadap RODI, yang menurut surat permintaan tersebut adalah :

KESIMPULAN :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada dahi, hidung, pipi kanan, dagu, pinggang sisi kanan, lengan atas kanan, lengan kanan bawah, jari ke empat tangan kanan, jari ke lima tangan kanan, punggung tangan kiri, tungkai kanan atas, tungkai kanan bawah, punggung kaki kanan, jari ke empat kaki kanan dan tungkai bawah kiri. Luka memar pada kelopak mata kanan atas hingga bawah kanan dan kiri, kepala sisi kanan hingga belakang, kepala sisi kiri, dahi hingga pelipis kanan dan kiri, pipi kiri, puncak bahu kiri, dada, perut, lengan kiri atas, jari pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri, dada, perut, lengan kiri atas, jari pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri. Patah tulang pangkal hidung, tulang pipi kanan, tulang pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri. Patah tulang pangkal hidung, tulang pipi kanan, tulang iga kanan ruas pertama, kedua dan ketiga. Tampak pelebaran pembuluh darah dan bintik perdarahan pada kedua selaput kelopak mata dan selaput kelopak dan selaput biji mata kiri. Tampak kebiruan pada bibir, selaput lendir mulut, ujung-ujung jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai permintaan.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SURYA KENCANA RAMADHAN bin ENCEP AMBARI (alm) bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bin DWI  (penuntutan terpisah/splizting), pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 03.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023, di Jalan Industri Selatan Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut”, perbuatan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib, saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO mengetahui ada seseorang pria yang datang mendekati kontrakan saksi LALA kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bertanya kepada Terdakwa bin ENCEP AMBARI (alm) (penuntutan terpisah/splizting), dengan mengatakan “...MANG ITU TAMU SIAPA...dan di jawab ...ITU TAMU GUA....”, yang akhirnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ketahui bernama korban RODI selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melanjutkan main Game FF dan saksi AGUNG seang duduk di dekat pintu kontrakan.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat korban RODI masuk ke kontrakan saksi LALA sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dan saksi AGUNG yang posisi duduknya dekat pintu kontrakan melihat ada yang lari dari Kontrakan saksi LALA, kemudian saksi AGUNG dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO menuju ke kontrakan saksi LALA untuk mengetahui apa yang terjadi.
  • Bahwa selanjutnya saksi AGUNG memanggil saksi LALA “...LA.LALA KAMU GPP...” akhirnya keluarlah saksi LALA dalam keadaan bingung melihat tamunya sudah tidak ada dan handphonenya juga sudah tidak ada ditempatnya, kemudian saksi AGUNG berteriak “...MALING...MALING...”.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ke depan dan bertemu dengan Terdakwa sambil teriak “...MALING..MALING HP ....” kemudian Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM motor milik WARTEG TASIK yaitu saksi ARIPIN.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa mengejar korban sdr. RODI yang mana korban sdr. RODI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan No. Pol : Z 5198 PG bersama dengan saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH mengarah ke MATTEL lanjut ke  Kp. Penjalin sehingga korban alm RODI dan saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH kemudian memepetnya hingga  masuk ke gang buntu.
  • Bahwa sesampainya di gang buntu, saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dan Terdakwa melihat saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH yang mengendari sepeda motor merk Yamaha dengan No. Pol : Z 5198 PG langsung lompat tembok melarikan diri sedangkan korban alm RODI bertahan di kendaraannya.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM yang di gunakan oleh Terdakwa dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ikut ke gang buntu tersebut sehingga menutup jalan keluar bagi korban alm RODI dan sekira pukul 03.55 wib saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa berhasil mengamankan korban alm RODI di peluk dari belakang oleh Terdakwa namun karena adanya perlawanan dari korban alm RODI yang memberontak sehingga Terdakwa memeluk korban alm RODI sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melakukan pemukulan ke arah wajahnya sebanyak 2 kali dan bagian perut sekali kemudian Terdakwa juga melakukan pemukul kepada korban alm RODI ke arah kepala sebelah kiri sekali dan pemukulan di pundak sekali dengan berteriak “ .... MALING .... MALING”.
  • Bahwa selanjutnya korban alm RODI dibawalah ke depan Gang Kontrakan buntu tersebut sambil berteriak  “....MALING...MALING ...” dengan posisi Terdakwa memeluk korban alm RODI dari belakang dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO memukul korban alm RODI menuju ke jalan besar.
  • Bahwa pada saat itu korban alm RODI masih di peluk oleh Terdakwa dari belakang namun karena korban alm RODI berusaha melepaskan diri sehingga saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat hal itu berusaha mencari batu untuk memukulnya namun di tahan oleh saksi SARNO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM kemudian menaiki korban alm RODI yang mana saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO yang mengendarai sepeda motor, korban alm RODI ditengah dan Terdakwa di belakang.
  • Bahwa setelah keluar kampung Panjalin di gang buntu tersebut dan dalam perjalalan tepatnya di Jl. Industri Selatan Pasir Sari Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi korban alm RODI memberontak dan mengeluarkan pisau menusuk akan berusaha menusuk saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO di bagian pinggang kiri sekali dan bahu kiri sekali namun tidak ada luka sehingga Terdakwa yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk korban alm RODI dan menjatuhkannya ke arah kanan namun 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM yang dikendarai oleh saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO jatuhkan ke kiri.
  • Bahwa pada saat korban alm RODI terjatuh dengan posisi terduduk dan memegang pisau kemudian korban alm RODI mengayunkan pisau tersebutu kearah Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa ditangkap pergelangan tangan korban alm RODI lalu menindih badan korban alm RODI dan lutut kiri saksi SURYA KENCANA RAMADHAN di posisi dada tengah korban alm RODI sambil saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO berteriak “...MALING...MALING...” dan tidak lama datang 5 (lima) orang yang membantu melepaskan pisau tersebut dan setelah pisau terlepas kemudian warga secara beramai-ramai ikut menghakimi korban alm RODI sambil menendang dan menginjak kepala korban alm RODI yang yang sudah terjatuh dan tidak berdaya.
  • Bahwa setelah korban alm RODI tak berdaya dengan berlumuran darah di wajahnya Terdakwa langsung membalikkan badannya sehingga korban alm RODI posisi tiarap dan tangan korban alm RODI oleh Terdakwa kebelakang kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat Terdakwa mengikat kedua kakinya dengan menggunakan lakban serta kedua tangannya di belakang badan sambil menduduki pantatnya sehingga korban alm RODI tidak bisa bergerak lagi.
  • Bahwa sekitar 5 menit kejadian datanglah scurity dengan menggunakan motor dan tidak lama datanglah patroli dengan mobil bak angkut korban alm RODI bersama dengan Terdakwa sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO pulang untuk mengantar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM milik saksi ARIPIN.
  • Bahwa setelah mengantarkan sepeda motor tersebut kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bertemu dengan saksi LALA dan sdri. ERNI sehingga saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan saksi LALA dan sdri. ERNI menuju lokasi dimana Terdakwa berada dengan  menggunakan sepeda motor sdri. ERNI bertiga.
  • Bahwa pada saat saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ditempat kejadian korban alm RODI di bawa ke Pospol JABABEKA dan di arahkan ke Polsek Cikarang Utara dan dikarenakan sudah berlumuran darah sehingga di arahkan ke PUSKESMAS PILAR sesampainya di sana petugas tidak ada sehingga inisiatif dari POLSEK di antar ke RS. BAKTI HUSADA namun setelah di periksa ternyata korban alm RODI sudah tidak bernyawa lagi dikarenakan pendarahan yang cukup banyak keluar sehingga di arahkan ke RSUD Kabuapten Bekasi.
  • Bahwa berdasarkan surat kematian dari RSUD Kabupaten Bekasi, Nomor Unit Kematian : 121/212/RSUD/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp. KF., MH., telah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas jenazah atas nama RODI, laki-laki, tanggal lahir 26 September 1995, beralamat di Kp. Tegal Gede Rt. 007 Rw. 003 Kel. Pasirsari Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, tanggal masuk : 19 Desember 2023, pukul : 07.57 Wib, alamat tempat meninggal : Kp. Panjalin Desa Pasir Sari Kabupaten Bekasi, tanggal meninggal                              19 Desember 2023 pukul 06.00 wib.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO (penuntutan terpisah/splizting) dengan Surat Visum Et Repertum No. 21/VER/RSUD/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, sesuai Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Bekasi, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp. KF., MH., telah dilakukan pemeriksaan terhadap RODI, yang menurut surat permintaan tersebut adalah :

KESIMPULAN :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada dahi, hidung, pipi kanan, dagu, pinggang sisi kanan, lengan atas kanan, lengan kanan bawah, jari ke empat tangan kanan, jari ke lima tangan kanan, punggung tangan kiri, tungkai kanan atas, tungkai kanan bawah, punggung kaki kanan, jari ke empat kaki kanan dan tungkai bawah kiri. Luka memar pada kelopak mata kanan atas hingga bawah kanan dan kiri, kepala sisi kanan hingga belakang, kepala sisi kiri, dahi hingga pelipis kanan dan kiri, pipi kiri, puncak bahu kiri, dada, perut, lengan kiri atas, jari pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri, dada, perut, lengan kiri atas, jari pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri. Patah tulang pangkal hidung, tulang pipi kanan, tulang pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri. Patah tulang pangkal hidung, tulang pipi kanan, tulang iga kanan ruas pertama, kedua dan ketiga. Tampak pelebaran pembuluh darah dan bintik perdarahan pada kedua selaput kelopak mata dan selaput kelopak dan selaput biji mata kiri. Tampak kebiruan pada bibir, selaput lendir mulut, ujung-ujung jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai permintaan.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------ Bahwa ia Terdakwa SURYA KENCANA RAMADHAN bin ENCEP AMBARI (alm)  bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bin DWI (penuntutan terpisah/splizting), pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 03.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023, di Jalan Industri Selatan Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yakni sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap korban alm RODI, yang mengakibatkan mati” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib, saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO mengetahui ada seseorang pria yang datang mendekati kontrakan saksi LALA kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bertanya kepada Terdakwa bin ENCEP AMBARI (alm) (penuntutan terpisah/splizting), dengan mengatakan “...MANG ITU TAMU SIAPA...dan di jawab ...ITU TAMU GUA....”, yang akhirnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ketahui bernama korban RODI selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melanjutkan main Game FF dan saksi AGUNG seang duduk di dekat pintu kontrakan.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat korban RODI masuk ke kontrakan saksi LALA sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dan saksi AGUNG yang posisi duduknya dekat pintu kontrakan melihat ada yang lari dari Kontrakan saksi LALA, kemudian saksi AGUNG dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO menuju ke kontrakan saksi LALA untuk mengetahui apa yang terjadi.
  • Bahwa selanjutnya saksi AGUNG memanggil saksi LALA “...LA.LALA KAMU GPP...” akhirnya keluarlah saksi LALA dalam keadaan bingung melihat tamunya sudah tidak ada dan handphonenya juga sudah tidak ada ditempatnya, kemudian saksi AGUNG berteriak “...MALING...MALING...”.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ke depan dan bertemu dengan Terdakwa sambil teriak “...MALING..MALING HP ....” kemudian Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM motor milik WARTEG TASIK yaitu saksi ARIPIN.
  • Bahwa selanjutnya saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa mengejar korban sdr. RODI yang mana korban sdr. RODI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan No. Pol : Z 5198 PG bersama dengan saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH mengarah ke MATTEL lanjut ke  Kp. Penjalin sehingga korban alm RODI dan saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH kemudian memepetnya hingga  masuk ke gang buntu.
  • Bahwa sesampainya di gang buntu, saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO dan Terdakwa melihat saksi UMAR AFIF HIDAYATULLOH yang mengendari sepeda motor merk Yamaha dengan No. Pol : Z 5198 PG langsung lompat tembok melarikan diri sedangkan korban alm RODI bertahan di kendaraannya.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM yang di gunakan oleh Terdakwa dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ikut ke gang buntu tersebut sehingga menutup jalan keluar bagi korban alm RODI dan sekira pukul 03.55 wib saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa berhasil mengamankan korban alm RODI di peluk dari belakang oleh Terdakwa namun karena adanya perlawanan dari korban alm RODI yang memberontak sehingga Terdakwa memeluk korban alm RODI sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melakukan pemukulan ke arah wajahnya sebanyak 2 kali dan bagian perut sekali kemudian Terdakwa juga melakukan pemukul kepada korban alm RODI ke arah kepala sebelah kiri sekali dan pemukulan di pundak sekali dengan berteriak “ .... MALING .... MALING”.
  • Bahwa selanjutnya korban alm RODI dibawalah ke depan Gang Kontrakan buntu tersebut sambil berteriak  “....MALING...MALING ...” dengan posisi Terdakwa memeluk korban alm RODI dari belakang dan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO memukul korban alm RODI menuju ke jalan besar.
  • Bahwa pada saat itu korban alm RODI masih di peluk oleh Terdakwa dari belakang namun karena korban alm RODI berusaha melepaskan diri sehingga saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat hal itu berusaha mencari batu untuk memukulnya namun di tahan oleh saksi SARNO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM kemudian menaiki korban alm RODI yang mana saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO yang mengendarai sepeda motor, korban alm RODI ditengah dan Terdakwa di belakang.
  • Bahwa setelah keluar kampung Panjalin di gang buntu tersebut dan dalam perjalalan tepatnya di Jl. Industri Selatan Pasir Sari Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi korban alm RODI memberontak dan mengeluarkan pisau menusuk akan berusaha menusuk saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO di bagian pinggang kiri sekali dan bahu kiri sekali namun tidak ada luka sehingga Terdakwa yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk korban alm RODI dan menjatuhkannya ke arah kanan namun 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM yang dikendarai oleh saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO jatuhkan ke kiri.
  • Bahwa pada saat korban alm RODI terjatuh dengan posisi terduduk dan memegang pisau kemudian korban alm RODI mengayunkan pisau tersebutu kearah Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa ditangkap pergelangan tangan korban alm RODI lalu menindih badan korban alm RODI dan lutut kiri saksi SURYA KENCANA RAMADHAN di posisi dada tengah korban alm RODI sambil saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO berteriak “...MALING...MALING...” dan tidak lama datang 5 (lima) orang yang membantu melepaskan pisau tersebut dan setelah pisau terlepas kemudian warga secara beramai-ramai ikut menghakimi korban alm RODI sambil menendang dan menginjak kepala korban alm RODI yang yang sudah terjatuh dan tidak berdaya.
  • Bahwa setelah korban alm RODI tak berdaya dengan berlumuran darah di wajahnya Terdakwa langsung membalikkan badannya sehingga korban alm RODI posisi tiarap dan tangan korban alm RODI oleh Terdakwa kebelakang kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO melihat Terdakwa mengikat kedua kakinya dengan menggunakan lakban serta kedua tangannya di belakang badan sambil menduduki pantatnya sehingga korban alm RODI tidak bisa bergerak lagi.
  • Bahwa sekitar 5 menit kejadian datanglah scurity dengan menggunakan motor dan tidak lama datanglah patroli dengan mobil bak angkut korban alm RODI bersama dengan Terdakwa sedangkan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO pulang untuk mengantar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV dengan No. Pol B : 5167 FKM milik saksi ARIPIN.
  • Bahwa setelah mengantarkan sepeda motor tersebut kemudian saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bertemu dengan saksi LALA dan sdri. ERNI sehingga saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO bersama-sama dengan saksi LALA dan sdri. ERNI menuju lokasi dimana Terdakwa berada dengan  menggunakan sepeda motor sdri. ERNI bertiga.
  • Bahwa pada saat saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO ditempat kejadian korban alm RODI di bawa ke Pospol JABABEKA dan di arahkan ke Polsek Cikarang Utara dan dikarenakan sudah berlumuran darah sehingga di arahkan ke PUSKESMAS PILAR sesampainya di sana petugas tidak ada sehingga inisiatif dari POLSEK di antar ke RS. BAKTI HUSADA namun setelah di periksa ternyata korban alm RODI sudah tidak bernyawa lagi dikarenakan pendarahan yang cukup banyak keluar sehingga di arahkan ke RSUD Kabuapten Bekasi.
  • Bahwa berdasarkan surat kematian dari RSUD Kabupaten Bekasi, Nomor Unit Kematian : 121/212/RSUD/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp. KF., MH., telah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas jenazah atas nama RODI, laki-laki, tanggal lahir 26 September 1995, beralamat di Kp. Tegal Gede Rt. 007 Rw. 003 Kel. Pasirsari Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, tanggal masuk : 19 Desember 2023, pukul : 07.57 Wib, alamat tempat meninggal : Kp. Panjalin Desa Pasir Sari Kabupaten Bekasi, tanggal meninggal                              19 Desember 2023 pukul 06.00 wib.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak RAMADHAN PRIYANTO WIBOWO (penuntutan terpisah/splizting) dengan Surat Visum Et Repertum No. 21/VER/RSUD/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, sesuai Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Bekasi, ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan Dokter yang memeriksa oleh dr. Suryo Wijoyo, Sp. KF., MH., telah dilakukan pemeriksaan terhadap RODI, yang menurut surat permintaan tersebut adalah :

KESIMPULAN :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada dahi, hidung, pipi kanan, dagu, pinggang sisi kanan, lengan atas kanan, lengan kanan bawah, jari ke empat tangan kanan, jari ke lima tangan kanan, punggung tangan kiri, tungkai kanan atas, tungkai kanan bawah, punggung kaki kanan, jari ke empat kaki kanan dan tungkai bawah kiri. Luka memar pada kelopak mata kanan atas hingga bawah kanan dan kiri, kepala sisi kanan hingga belakang, kepala sisi kiri, dahi hingga pelipis kanan dan kiri, pipi kiri, puncak bahu kiri, dada, perut, lengan kiri atas, jari pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri, dada, perut, lengan kiri atas, jari pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri. Patah tulang pangkal hidung, tulang pipi kanan, tulang pertama kaki kanan dan telapak kaki kiri. Patah tulang pangkal hidung, tulang pipi kanan, tulang iga kanan ruas pertama, kedua dan ketiga. Tampak pelebaran pembuluh darah dan bintik perdarahan pada kedua selaput kelopak mata dan selaput kelopak dan selaput biji mata kiri. Tampak kebiruan pada bibir, selaput lendir mulut, ujung-ujung jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai permintaan.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya