Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) JEFFERSON H, S.H. 1.NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN
2.SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1842/M.2.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFERSON H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN[Penahanan]
2SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN, pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Kepuh Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN dihubungi oleh Sdr. JL (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN menyetujuinya setelah itu Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN bersama Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang dimaksud oleh Sdr. JL (DPO) yang berada di sekitar Mall SGC, Cikarang Utara. Sesampainya di lokasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN bersama Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM menuju ke arah Jurong – Cikarang Utara / RS Medika Cikarang Utara lalu tidak lama kemudian menerima titik lokasi (maps) yang diberikan oleh Sdr. JL (DPO) lalu Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN bersama Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM mengendarai sepeda motor ke titik lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.30 Wib, sesampainya di titik lokasi yang beralamat di Kp. Kepuh Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM turun dari sepeda motor lalu mencari dan mengambil 1 (satu) plastik klip warna bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,12 gram yang disimpan di semak-semak sesuai arahan dari Sdr. JL (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN dan Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Timur.
  • Bahwa Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN mengambil 1 (satu) plastik klip warna bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,12 gram yang disimpan di semak-semak untuk selanjutnya dipindahkan ke lokasi lain sesuai arahan Sdr. JL (DPO).
  • Bahwa Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN mendapatkan keuntungan berupa konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis atas perbuatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6931/ NNF/ 2024, tanggal 03 Januari 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. FARM. Apt. dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 2,7330 gram diberi nomor barang bukti 3879/2024/OF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------

 

Subsidiair

-----Bahwa Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN, pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Kepuh Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN bersama Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM yang mengendarai motor bersama di sekitar Jurong – Cikarang Utara / RS Medika Cikarang Utara mendapatkan titik lokasi (maps) paket narkotika dari Sdr. JL (DPO) kemudian Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN bersama Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM menuju titik lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.30 Wib, sesampainya di titik lokasi yang beralamat di Kp. Kepuh Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM turun dari sepeda motor lalu mencari dan mengambil 1 (satu) plastik klip warna bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,12 gram yang disimpan di semak-semak sesuai arahan dari Sdr. JL (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN dan Terdakwa NURUL ARIFIN Alias FERDI Bin ROHIM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Timur.

  • Bahwa Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6931/ NNF/ 2024, tanggal 03 Januari 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. FARM. Apt. dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 2,7330 gram diberi nomor barang bukti 3879/2024/OF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa Terdakwa NURUL Als FERDI Bin ROHIMIN dan Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Als AUL Bin H. ZAENUDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya