Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) SENAYA SAHARA JIHAD, S.H. ROMADON ARIF TIRTANA als ARIF bin alm YOGI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2808/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMADON ARIF TIRTANA als ARIF bin alm YOGI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa ROMADON ARIF TIRTANA pada hari Rabu tanggal 29 bulan Januari Tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram"  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh sdr. UWI (Dalam daftar pencarian orang) untuk bekerja dengan tugas mengambil dan menepel sabu miliknya setelah sepakat, kemudian sekira jam 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Jl Manggarai Utara kelurahan manggarai kecamatan tebet kota Jakarta selatan dan setelah itu datang orang yang tidak Terdakwa kenal memberikan 1 (satu) bungkus kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip being  yang dililitkan lakban bening yang di dalamnya terdapat  1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih sabu sebanyak 100 gram, setelah itu Terdakwa di hubungi oleh sdr. UWI untuk pulang kerumah dan langsung membagikan sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket masing-masing 10 gram, lalu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 02.00 sdr.UWI mengubungi Terdakwa untuk mengantarkan paket sabu tersebut dan disimpan / tempel di pager underpass Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. UWI untuk membuat paketan 10 paket dari sisa 10 gram yakni:
  • 5 paket , dengan harga perpaketnya  yakni Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
  • 5 paket, dengan harga Rp.1.000.000. (satujuta rupiah)

yang mana masing-masing paket Terdakwa bungkus dengan pot pcr.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari sekira jam 00.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya penjualan sabu lalu Terdakwa yang sudah menjadi Target petugas kepolisian menemukan Terdakwa di jalan diponogoro kelurahan tambun kecamatan tambun selatan kabupaten bekasi lalu mengikuti terdakwa yang mana pada akhirnya terdakwa tertangkap di  jalan Ir H. Juanda Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, yang mana saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram / netto 0,44 gram
  • 1 (satu) unit handphone IQOO warna biru berikut simcard
  • 1 (satu) unit sepeda motor satrian warna putih No. pol B 3797 KUB berikut kunci kontaknya

selanjutnya petugas kepolisian mencari barang lainnya dari informasi Terdakwa Di Jalan Diponogoro Kelurahan Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan berhasil mendapatkan:

  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram / netto 0,46 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram

selanjutnya petugas kepolisian mencari barang lainnya yang atas informasi terdakwa ada di kontrakannya yang beralamat di Jalan Raya Setia Mekar Kp. Rawa Kalong kel/Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi yakni:

  • 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan kristal putih sabu dengan total keseluruhan seberat  brutto 4,16 gram / netto 3,5 gram
  • 3 (tiga) pack klip plastik bening ukuran 2x3
  • 1 (satu) pack klip plastik bening ukuran 3x5
  • 2 (dua) pack klip plastik bening ukuran 4x6
  • 1 (satu) pack  klip plastik pening ukuran 10 x6
  • 1 (satu) bungkus bubble wrap yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah pipet kaca
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
  • 2 (dua) buah lakban warna merah bertuliskan fragile
  • 1 (satu) buah lakban warna merah polos
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat
  • 1 (satu) buah double tipe
  • 1(satu) buah solasi warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone IQOO warna biru berikut simcard
  • 1 (satu) buah plastik putih berisikan pot pcr sebanyak 24 (duapuluh empat) pcs,
  • 1 (satu) unit headsheet
  • 1(satu) box warna putih bekas tempat headsheet
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di kantor polisi dan pada saat di periksa oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah atas penjualan narkotika jenis sabu dari sdr. UWI sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dan kurang lebi terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan melalui transfer ke rekeningke akun DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 91/12465.POLISI/2025 pada tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SRI REJEKI FEBRIANTI selaku petugas penimbangan dan diketahui oleh GIAN ARTA UTAMA. selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang diketahui bahwa sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram / netto 0,44 gram

dengan total keseluruhan brutto 1,09 gram gram netto 0,87 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 92/12465.POLISI/2025 pada tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SRI REJEKI FEBRIANTI selaku petugas penimbangan dan diketahui oleh GIAN ARTA UTAMA. selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang diketahui bahwa sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram / netto 0,46 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram
  • 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan kristal putih sabu dengan total keseluruhan seberat  brutto 4,16 gram / netto 3,5 gram

dengan total keseluruhan brutto 5,27 gram netto 4,39 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium nomor : PL93GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh DR. SUPIYANTO,MSI tertanggal 19 Februari 2025 menyimpulkan hasil uji lab terhadap barang bukti dari sampel 4 (empat) buah tabung bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 6 (enam) bungkus plastic bening berisikam Kristal warna putih yakni Positif Narkotika adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut ke-61 disebutkan Metamfetamina merupakan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa Terdakwa ROMADON ARIF TIRTANA pada hari Kamis tanggal 06 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Setia Mekar Kp. Rawa Kalong kel/Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,"  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh sdr. UWI (Dalam daftar pencarian orang) untuk bekerja dengan tugas mengambil dan menepel sabu miliknya setelah sepakat, kemudian sekira jam 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Jl Manggarai Utara kelurahan manggarai kecamatan tebet kota Jakarta selatan dan setelah itu datang orang yang tidak Terdakwa kenal memberikan 1 (satu) bungkus kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip being  yang dililitkan lakban bening yang di dalamnya terdapat  1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih sabu sebanyak 100 gram, setelah itu Terdakwa di hubungi oleh sdr. UWI untuk pulang kerumah dan langsung membagikan sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket masing-masing 10 gram, lalu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 02.00 sdr.UWI mengubungi Terdakwa untuk mengantarkan paket sabu tersebut dan disimpan di pager underpass jalan Ir. H Juanda Kelurahan Aren jaya kecamatan bekasi timur kota bekasi.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. UWI untuk membuat paketan 10 paket dari sisa 10 gram yakni:
  • 5 paket , dengan harga perpaketnya  yakni Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
  • 5 paket, dengan harga Rp.1.000.000. (satujuta rupiah)

yang mana masing-masing paket Terdakwa  bungkus dengan pot pcr.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari sekira jam 00.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya penjualan sabu lalu Terdakwa yang sudah menjadi Target petugas kepolisian menemukan Terdakwa di jalan diponogoro kelurahan tambun kecamatan tambun selatan kabupaten bekasi lalu mengikuti terdakwa yang mana pada akhirnya terdakwa tertangkap di  jalan Ir H. Juanda Kelurahan Aren jaya kecamatan bekasi timur kota bekasi, yang mana saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram / netto 0,44 gram
  • 1 (satu) unit handphone IQOO warna biru berikut simcard
  • 1 (satu) unit sepeda motor satrian warna putih No. pol B 3797 KUB berikut kunci kontaknya

selanjutnya petugas kepolisian mencari barang lainnya dari informasi terdakwa di jalan diponogoro kelurahan tambun kecamatan tambun selatan kabupaten bekasi dan berhasil mendapatkan:

  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram / netto 0,46 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram

selanjutnya petugas kepolisian mencari barang lainnya yang atas informasi terdakwa ada di kontrakannya yang beralamat di Jalan Raya Setia Mekar Kp. Rawa Kalong kel/Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi yakni:

  • 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan kristal putih sabu dengan total keseluruhan seberat  brutto 4,16 gram / netto 3,5 gram
  • 3 (tiga) pack klip plastik bening ukuran 2x3
  • 1 (satu) pack klip plastik bening ukuran 3x5
  • 2 (dua) pack klip plastik bening ukuran 4x6
  • 1 (satu) pack  klip plastik pening ukuran 10 x6
  • 1 (satu) bungkus bubble wrap yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah pipet kaca
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
  • 2 (dua) buah lakban warna merah bertuliskan fragile
  • 1 (satu) buah lakban warna merah polos
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat
  • 1 (satu) buah double tipe
  • 1(satu) buah solasi warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone IQOO warna biru berikut simcard
  • 1 (satu) buah plastik putih berisikan pot pcr sebanyak 24 (duapuluh empat) pcs,
  • 1 (satu) unit headsheet
  • 1(satu) box warna putih bekas tempat headsheet
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di kantor polisi dan pada saat di periksa oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah atas penjualan narkotika jenis sabu dari sdr. UWI sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dan kurang lebi terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan melalui transfer ke rekeningke akun DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 91/12465.POLISI/2025 pada tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SRI REJEKI FEBRIANTI selaku petugas penimbangan dan diketahui oleh GIAN ARTA UTAMA. selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang diketahui bahwa sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram / netto 0,44 gram

dengan total keseluruhan brutto 1,09 gram gram netto 0,87 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 92/12465.POLISI/2025 pada tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SRI REJEKI FEBRIANTI selaku petugas penimbangan dan diketahui oleh GIAN ARTA UTAMA. selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang diketahui bahwa sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram / netto 0,46 gram
  • 1 (satu) buah pot pcr didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram / netto 0,43 gram
  • 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan kristal putih sabu dengan total keseluruhan seberat  brutto 4,16 gram / netto 3,5 gram

dengan total keseluruhan brutto 5,27 gram netto 4,39 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium nomor : PL93GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh DR. SUPIYANTO,MSI tertanggal 19 Februari 2025 menyimpulkan hasil uji lab terhadap barang bukti dari sampel 4 (empat) buah tabung bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 6 (enam) bungkus plastic bening berisikam Kristal warna putih yakni Positif Narkotika adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut ke-61 disebutkan Metamfetamina merupakan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya