Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.Hj. SRI PUJIATI
2.UMI KALSUM
3.SITI SARTIKA MUNJ'IAH
4.MULIYAWATI
5.SITI JULAIKAH
1.TOHIR
2.DEDEH WININGSIH
3.WAHYUDI
4.SILVIA
5.MUNAH BT ROHIM
6.NOATIH
7.AMINAH BT ROHIM
8.YANAH
9.JUWENIH
10.NASIH
11.MAWI
12.IWAN
13.WANDA
14.AMDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SRI PUJIATI
2UMI KALSUM
3SITI SARTIKA MUNJ'IAH
4MULIYAWATI
5SITI JULAIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.DHj. SRI PUJIATI
2Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.DUMI KALSUM
3Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.DSITI SARTIKA MUNJ'IAH
4Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.DMULIYAWATI
5Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.DSITI JULAIKAH
Tergugat
NoNama
1TOHIR
2DEDEH WININGSIH
3WAHYUDI
4SILVIA
5MUNAH BT ROHIM
6NOATIH
7AMINAH BT ROHIM
8YANAH
9JUWENIH
10NASIH
11MAWI
12IWAN
13WANDA
14AMDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Jual Beli atas Objek dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.1882/Sukamulya, No. AL848486 10.05.16.11.1.01882 dengan surat ukur No. NIB 10.05.16.11.01940/1998 atas nama ROHIM dengan kesepakatan harga senilai Rp. 92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Tanda Terima tertanggal 18 Mei 2001 atas Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1882/Sukamulya, No. AL848486 10.05.16.11.1.01882 dengan surat ukur No. NIB 10.05.16.11.01940/1998, antara almarhum H. ABDULLAH MUCHTAR dengan almarhum H. ROHIM;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut blokir atas Sertipikat Hak Milik No. 1882/Sukamulya, No. AL848486 10.05.16.11.1.01882 dengan surat ukur No. NIB 10.05.16.11.01940/1998 pada Badan Pertanahan Nasional-Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi;
  6. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Penggugat untuk bersama-sama melanjutkan transaksi jual beli dengan dibuatnya Akta Jual Beli atas Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1882/Sukamulya, No. AL848486 10.05.16.11.1.01882 dengan surat ukur No. NIB 10.05.16.11.01940/1998 di hadapan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah);
  7. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Penggugat untuk bersama-sama mengurus proses peralihan hak atas tanah terhadap Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1882/Sukamulya, No. AL848486 10.05.16.11.1.01882 dengan surat ukur No. NIB 10.05.16.11.01940/1998 antara Pembeli yakni Para Penggugat sebagai Ahli Waris almarhum H. ABDULLAH MUCHTAR dengan Penjual yakni Para Tergugat sebagai Ahli Waris dan Ahli Waris pengganti almarhum H. ROHIM hingga selesai;
  8. Menyatakan sah dan berharta Sita Jaminan Conservatoir Beslag yang diletakkan terhadap:

objek tanah sawah seluas 13.635 m2 (tiga belas ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Kempes RT.015/RW.003, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1882/Sukamulya, terdaftar sebagai pemegang hak atas nama ROHIM, dengan surat ukur No. NIB 10.05.16.11.01940/1998

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa perkara iniĀ  berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak