Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Ckr PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H. AZWAR ALS AZWAR BIN (ALM) MAHYUDIN KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/M.2.31/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWAR ALS AZWAR BIN (ALM) MAHYUDIN KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa AZWAR Als AZWAR Bin (Alm) MAHYUDIN KARIM pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kampung Warung Bambu RT. 001/009 Kelurahan Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi korban Iskandar Zulkarnain sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan istrinya saksi Tri Hartati dari Telagamurni menuju arah Metland Cibitung Kabupaten Bekasi, setibanya di Jalan Raya Kampung Warung Bambu RT. 01 RW. 09 Kelurahan Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi saksi korban Iskandar Zulkarnain berpapasan dengan satu unit mobil truk dan dikarenakan kondisi jalan sempit selanjutnya saksi korban Iskandar Zulkarnain menepi ke arah kiri jalan agar satu unit mobil truk tersebut dapat melewati jalan dimaksud, namun pada saat saksi korban Iskandar Zulkarnain menepi ke arah kiri jalan tibatiba dari arah belakang terdakwa AZWAR yang juga saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor membunyikan panjang klakson dari sepeda motornya, setelah satu unit mobil truk melintas kemudian terdakwa AZWAR langsung menyalip saksi korban Iskandar Zulkarnain sambil ditegur oleh saksi korban Iskandar Zulkarnain dengan mengatakan “sabar bang jalan sempit” mendengar hal tersebut terdakwa AZWAR langsung berhenti didepan saksi korban Iskandar Zulkarnain dan langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya serta menghampiri saksi korban Iskandar Zulkarnain dengan berkata “ada apa bang?” kemudian saksi korban Iskandar Zulkarnain menjawab “kalau mau nyalip, nyalip aja kalau mobil truk sudah lewat gak usah klakson klakson”, kemudian anak dari terdakwa yang pada saat dibonceng oleh terdakwa AZWAR turut turun dari sepeda motor dan berdiri ditengah saksi korban Iskandar Zulkarnain dan terdakwa AZWAR dengan maksud untuk melerai, pada saat saksi korban Iskandar Zulkarnain sedang berbicara dengan anak dari terdakwa, tiba-tiba terdakwa AZWAR langsung mengambil 1 (satu) unit sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit yang terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang memang pisau tersebut selalu dibawa oleh terdakwa untuk berjaga-jaga, dan dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa memegang 1 (satu) unit sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit langsung menusuk saksi korban Iskandar Zulkarnain mengenai telinga sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan pada saat terdakwa AZWAR hendak kembali menusukkan sebilah pisau bergagang kayu tersebut langsung ditangkis oleh saksi korban Iskandar Zulkarnain hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban ISKANDAR ZULKARNAIN mengalami luka. Sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 21/VER/RSKM.I/II/2024 tanggal 08 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Yohanna Elizabeth, selaku Dokter pada Rumah Sakit Karya Medika I, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : ----------------------------
  1. Luka sobek di daun telinga kiri sebelah dalam kurang lebih 2cm sudah jahit dengan dua jahitan, luka sobek di daun telinga kiri sebelah luar kurang lebih 2cm sudah jahit dengan tiga jahitan, luka sobek di belakang telinga kiri kurang lebih 1,5cm sudah jahit dengan empat jahitan
  2. Luka sobek di dagu sisi kanan kurang lebih 1,2cm sudah jahit dengan tiga jahitan
  3. Luka sobek di punggung kiri kurang lebih 1,5cm sudah jahit dengan tiga jahitan

 

Kesimpulan :

Luka sobek di telinga kiri, belakang telinga kiri, punggung kiri, dagu sisi kanan akibat benda tajam. Kelainan diatas tidak timbul penyakit dan berhalangan untuk menjalankan pekerjaan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya