Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
112/Pdt.G/2025/PN Ckr |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Prisled Innovative Lighting Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yudi kosasih, S.Sy, M. H, C.P.Li | PT. Prisled Innovative Lighting Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi | 2 | Haryadi Mochamad Loran, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemenang dan/atau penyedia pada paket pekerjaan di dinas Kabupaten Bekasi atas pekerjaan :
- No APL-P2404-9023325 Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Alat Listrik (Pengadaan lampu LED PJU 90 Watt) dari sub kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten dengan nilai Projek Rp. 10.822.180.000 (sepuluh milyar delapan ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- No APL-P2404-9023325 Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Alat Listrik (belanja suku cadang PJU –Pengadaan lampu LED 90 Watt) dari sub kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten dengan nilai Projek Rp. 9.133.955.000 (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat secara tanggung renteng dengan nilai kerugian :
- Materiil : Rp. 3.729.010.586 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
- Imateriil : Rp. 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah)
Total Rp. 13.229.010.586
(terbilang: tiga belas milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah)
- Membebankan biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |