Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. Prisled Innovative Lighting Indonesia 1.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi
2.Haryadi Mochamad Loran, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Prisled Innovative Lighting Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi kosasih, S.Sy, M. H, C.P.LiPT. Prisled Innovative Lighting Indonesia
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi
2Haryadi Mochamad Loran, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemenang dan/atau penyedia pada paket pekerjaan di dinas Kabupaten Bekasi atas pekerjaan :
  • No APL-P2404-9023325 Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Alat Listrik (Pengadaan lampu LED PJU 90 Watt) dari sub kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten dengan nilai Projek Rp.  10.822.180.000 (sepuluh milyar delapan ratus dua puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
  • No APL-P2404-9023325 Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Alat Listrik (belanja suku cadang  PJU –Pengadaan lampu LED 90 Watt) dari sub kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten dengan nilai Projek Rp.  9.133.955.000 (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat secara tanggung renteng dengan nilai kerugian :
  • Materiil           : Rp. 3.729.010.586 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
  • Imateriil          : Rp. 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah)

Total Rp. 13.229.010.586

(terbilang: tiga belas milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah)

  • Membebankan biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini  kepada para Tergugat secara tanggung renteng;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak