Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT. WOORI FINANCE IDONESIA, Tbk Kantor Cabang Jakarta 1 1.SARIP
2.TAYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE IDONESIA, Tbk Kantor Cabang Jakarta 1
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARIP
2TAYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.573.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 055372240032 tanggal 16-05-2024, Sebesar Rp. 121.573.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Mitsubishi / L300 PU FB-R M/T

Jenis/Model : Mobil Beban / Pick Up

Tahun/Warna : 2020 / Hitam

No. Rangka/Mesin : MK2LOPU39LJ009539 / 4D56CU96331

No. Polisi : T 8934 EF

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Mitsubishi / L300 PU FB-R M/T

Jenis/Model : Mobil Beban / Pick Up

Tahun/Warna : 2020 / Hitam

No. Rangka/Mesin : MK2LOPU39LJ009539 / 4D56CU96331

No. Polisi : T 8934 EF

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak