Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Ckr ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. DJUNIANTO HERWINSYAH als JUNI bin HAERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1985 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJUNIANTO HERWINSYAH als JUNI bin HAERUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa DJUNIANTO HERWINSYAH als JUNI bin HAERUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan januari tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT. DELTA DJAKARTA yang beralamat di Jln. Inpeksi tarum barat Desa Setiadarma Kab. Bekasi., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 saudara Andya Mangara Simanjuntak  yang merupakan manager HR pada PT. Delta Djakarta melakukan pengecekan data lembur karyawan karena terdapat perbedaan data lembur dimana terdapat adanya peningkatan jam lembur karyawan yang diberikan oleh terdakwa, dimana terdakwa merupakan staf HRD PT. Delta Djakarta yang bekerja sejak bulan juni 2017 berdasarkan surat keputusan Direksi Nomor : 049/Dirs/02/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017 kemudian saksi Andya mangara Simanjuntak melakukan audit internal dengan hasil dimana beberapa karyawan yang gaji lemburnya dinaikan oleh terdakwa diantaranya:
  • ASEP DEDI selisih Rp. 233.659.292,- dimulai sejak januari 2023
  • PURDIYANTO selisih Rp. 47.223.124,- Dimulai sejak September 2023
  • AGUS SANUSI selisih Rp. 22.822.497,- dimulai sejak bulan Oktober 2023
  • NASOLIHIN selisih Rp. 238.290.332,- dimulai sejka januari 2023
  • NUR IRFAN selisih Rp. 213.897.793,- sejak januari 2023
  • DIAN MUHAMMAD Rp. 176.138.448,- sejak januari 2023
  • GOGOK AWANG IRAWAN Rp. 224.475.332,- sejak januari 2023
  • DEDI SUTARDI Rp. 199.848.454,- sejak januari 2023
  • MOCH SYAIPUL AMRI Rp. 233.482.245,- sejak januari 2023
  • EGGY RAYFALDO Rp. 57.186.283,- sejak oktober 2023
  • YODHI ARIASHANDI HARMONIS Rp. 169.796.167 sejak januari 2023
  • JAMARUDIN Rp. 163.433.579,- sejak januari 2023
  • MAWAN JULIANTO Rp. 207.263.407,- sejak januari 2023
  • NUR ROHMAN Rp. 24.051.898,- sejak januari 2023 namun tidak rutin
  • DEDY ARDIANTO Rp. 89.660.083,- sejak januari 2023 namun tidak rutin.
  • Bawa terdakwa melakukan perbuatannya awalnya terdakwa yang merupakan HR Time keeping mendapatkan data absensi berikut lembur, cuti, sakit dan izin dari masing-masing sekertaris departemen kemudian dari data yang diterima oleh terdakwa di input kedalam sistem clipper kemudain oleh terdakwa dikonversi ke format Ms. Excell setelah itu terdakwa merubah nilai jam lembur beberapa karyawan yang sebelumnya sudah diberitahu dan diminta oleh terdakwa dan sehingga uang lembur karyawan tersebut lebih besar dari yang seharusnya kemudian setelah itu dari data tersebut terdakwa berikan ke atasan terdakwa untuk diproses selanjutnya setelah uang gaji diterima karyawan yang datanya terdakwa mark up, uang tersebut diminta oleh terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) sampai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) setiap bulannya hasil dari menaikan jam lembur beberapa karywan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Delta Djakarta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.551.427.531 (dua milyar lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa DJUNIANTO HERWINSYAH als JUNI bin HAERUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa DJUNIANTO HERWINSYAH als JUNI bin HAERUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan januari tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di PT. DELTA DJAKARTA yang beralamat di Jln. Inpeksi tarum barat Desa Setiadarma Kab. Bekasi., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 saudara Andya Mangara Simanjuntak  yang merupakan manager HR pada PT. Delta Djakarta melakukan pengecekan data lembur karyawan karena terdapat perbedaan data lembur dimana terdapat adanya peningkatan jam lembur karyawan yang diberikan oleh terdakwa kemudian saksi Andya mangara Simanjuntak melakukan audit internal dengan hasil  dimana bebrapa karyawan yang gaji lemburnya dinaikan oleh terdakwa diantaranya:
  • ASEP DEDI selisih Rp. 233.659.292,- dimulai sejak januari 2023
  • PURDIYANTO selisih Rp. 47.223.124,- Dimulai sejak September 2023
  • AGUS SANUSI selisih Rp. 22.822.497,- dimulai sejak bulan Oktober 2023
  • NASOLIHIN selisih Rp. 238.290.332,- dimulai sejka januari 2023
  • NUR IRFAN selisih Rp. 213.897.793,- sejak januari 2023
  • DIAN MUHAMMAD Rp. 176.138.448,- sejak januari 2023
  • GOGOK AWANG IRAWAN Rp. 224.475.332,- sejak januari 2023
  • DEDI SUTARDI Rp. 199.848.454,- sejak januari 2023
  • MOCH SYAIPUL AMRI Rp. 233.482.245,- sejak januari 2023
  • EGGY RAYFALDO Rp. 57.186.283,- sejak oktober 2023
  • YODHI ARIASHANDI HARMONIS Rp. 169.796.167 sejak januari 2023
  • JAMARUDIN Rp. 163.433.579,- sejak januari 2023
  • MAWAN JULIANTO Rp. 207.263.407,- sejak januari 2023
  • NUR ROHMAN Rp. 24.051.898,- sejak januari 2023 namun tidak rutin
  • DEDY ARDIANTO Rp. 89.660.083,- sejak januari 2023 namun tidak rutin.
  • Bawa terdakwa melakukan perbuatannya awalnya terdakwa mendapatkan data absensi berikut lembur, cuti, sakit dan izin dari masing-masing sekertaris departemen kemudian dari data yang diterima oleh terdakwa di input kedalam sistem clipper kemudain oleh terdakwa dikonversi ke format Ms. Excell setelah itu terdakwa merubah nilai jam lembur beberapa karyawan yang sebelumnya sudah diberitahu dan diminta oleh terdakwa sehingga uang lembur karyawan tersebut tersebut lebih besar dari yang seharusnya kemudian setelah itu dari data tersebut terdakwa berikan ke atasan terdakwa untuk diproses selanjutnya setelah uang gaji diterima karyawan yang datanya terdakwa mark up, uang tersebut diminta oleh terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Delta Djakarta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.551.427.531 (dua milyar lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa DJUNIANTO HERWINSYAH als JUNI bin HAERUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya