Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama-sama dengan terdakwa II TERDAKWA II JAMES SITOMPUL dan terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor B.93 RT 001, RW 002, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING anak dari ANTON SIHOMBING pergi ke rumah terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR yang beralamat di Kampung Lame Cikarang dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil jenis Daihatsu Terios warna hitam menggunakan nomor plat yang bukan sebenarnya dengan No Plat B 2350- PKG, setibanya disana Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bertemu TERDAKWA III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR serta teman lainnya yakni TERDAKWA II JAMES SITOMPUL, dan seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) dan selama dirumah terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR tersebut merencanakan untuk melakukan pencurian di ruko atau gudang di wilayah Delta Mas, Tegal Nanas.
- Kemudian Pada hari Kamis tanggal 6 maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama sama dengan terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, TERDAKWA II JAMES SITOMPUL, dan seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) berangkat dengan mengendarai mobil milik Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING anak dari ANTON SIHOMBING jenis Daihatsu Terios warna hitam untuk melakukan pencurian yang dikemudikan oleh terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR menuju kearah Delta Mas selanjutnya mengarah Kalimalang.
- Setibanya di Kalimalang tepatnya di Jl. Inspeksi Kalimalang No. B.93 RT 001 RW 002 Hegarmukti Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama-sama dengan terdakwa II TERDAKWA II JAMES SITOMPUL dan terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR melihat Gudang CV. BAJA PERKASA yang digembok dari luar sehingga Terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR memberhentikan mobil tepat didepan gerbang CV. BAJA PERKASA selanjutnya seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) turun dari mobil untuk membuka paksa gembok pagar tersebut namun karena susah untuk dibuka sehingga Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING mengambil gunting baja dari dalam mobil yang sudah dipersiapkan dari rumah terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR sebelumnya dan setelah gembok tersebut berhasil Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING rusak dengan cara menggunting gembok dengan gunting baja kemudian Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama sama dengan saudara TERDAKWA II JAMES SITOMPUL dan seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) langsung masuk kedalam gudang, sementara TERDAKWA III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR menunggu didalam mobil.
- Ketika berada didalam gudang tersebut Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING anak dari ANTON SIHOMBING melihat ada 3 (tiga) unit dinamo yang tergeletak dilantai serta empat lempengan besi sehingga selanjutnya 3 unit dinamo dan empat lempengan besi diambil dan dimasukkan kedalam mobil Terios selanjutnya Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama sama dengan saudara TERDAKWA II JAMES SITOMPUL dan seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) melihat ada 1 (stau) unit Mobil Pick Up Suzuki lalu seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) melihat dan memberitahu bahwa kunci mobil tersebut ada nempel pada kontaknya sehingga seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) mengeluarkan mobil tersebut dari dalam gudang CV. BAJA PERKASA lalu melarikan diri dengan membawa mobil tersebut bersama sama dengan TERDAKWA II JAMES SITOMPUL sementara Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama sama dengan TERDAKWA III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR melarikan diri dengan menggunakan Mobil Daihatsu Terios Warna Hitam menuju kerumah terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR yang terletak di Kampung Lame Cikarang.
- Selanjutnya Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama sama dengan terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, TERDAKWA II JAMES SITOMPUL, dan seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) menjual 1 (satu) unit Suzuki Pick-up warna hitam (no plat tidak ingat) kepada seseorang yang bermarga SIREGAR namun tidak diketahui nama aslinya dengan harga sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta 3 (tiga) unit Dinamo Sanyo berikut dengan empat lempengan besi dengan harga sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang hasil penjualan tersebut sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dibagikan, yang mana Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING mendapatkan bagian sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), TERDAKWA III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR mendapatkan bagian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), TERDAKWA II JAMES SITOMPUL mendapatkan bagian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan MARGA SITORUS (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp. 4.800.000,- digunakan untuk membayar hutang kepada terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR atas pembelian mobil pick up serta dinamo.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama sama dengan TERDAKWA II JAMES SITOMPUL, Terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, dan seseorang yang bernama MARGA SITORUS (DPO) mengakibatkan saksi HOLIL mengalami kerugian sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa I NIKO KRISDIANTO SIHOMBING bersama-sama dengan terdakwa II TERDAKWA II JAMES SITOMPUL dan terdakwa III EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP. |